Jakarta, Gontornews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berbeda dengan gugatan yang dilakukan oleh Partai Parsindo, Partai Idaman dan Partai Rakyat. Menurut KPU, PBB dan PKPI mengikuti proses verifikasi faktual sedangkan partai politik (parpol) penggugat lainnya tidak mengikuti proses tersebut.
“Kalau dua partai politik yang ikut verifikasi faktual, yaitu PBB dan PKPI. Dan, yang namanya verifikasi faktual problemnya ke dua partai ini adalah verifikasi di tingkat Kabupaten/Kota, terutama tentang status kepengurusan dan keanggotaan,” kata Komisioner KPU Hasyim Ashari dalam konferensi pers di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Selasa (27/2).
Dalam prosesnya, KPU mendelegasikan KPUD untuk melakukan verifikasi faktual dengan memeriksa kelengkapan partai sebagai calon peserta Pemilu. Informasi seputar jumlah anggota, nama anggota dilakukan secara faktual di tiap KPUD.
Hasil verifikasi faktual di tingkat daerah lantas dilaporkan secara berjenjang dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi hingga KPU RI. Setelahnya, KPU membuat keputusan terkait parpol mana saja yang dapat mengikuti pagelaran Pemilu 2019 mendatang.
“Jadi, apa yang diambil keputusan oleh KPU pusat ini berdasarkan data, informasi hasil verifikasi KPU Kabupaten/Kota. Dan kami sudah melakukan sejumlah klarifikasi,” ujar Hasyim.
Sebelumnya, Ketua umum PBB, Yusril Ihza Mahendra secara resmi mendaftarkan gugatan ketidakikutsertaan PBB di Pemilu 2019 kepada Bawaslu, Senin (19/2).
“KPU Pusat dan juga KPU Provinsi Papua Barat kami anggap telah melakukan kesalahan fatal berakibat PBB dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk pemilu 2019,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, KPUD Kabupaten Manokwari, Papua, memutuskan PBB tidak memenuhi syarat keanggotaaan. Yusril juga mengklaim bahwa KPU Kabupaten Manokwari Selatan tidak memasukkan verifikasi faktual keanggotaan PBB ke sistem informasi partai politik (Sipol) sehingga menyebabkan PBB tidak masuk sebagai parpol peserta pemilu 2019.
“Ini, kami jelaskan panjang lebar dalam pokok gugatan kami yang nanti akan dihadapi oleh KPU Provinsi Papua Barat dan KPU Pusat,” katanya.
“Bagi kami, ini langkah merugikan karena kami membawa (masalah ini) ke Bawaslu. Kami mendaftarkan ke Bawaslu, berharap dalam waktu dekat Bawaslu merespon sehingga kemudian mengundang KPU apakah diselesaikan dengan cara mediasi atau memang harus dihadapi di pengadilan.”
“Kami siap hadapi semua,” pungkasnya. [Mohamad Deny Irawan]