Banda Aceh, Gontornews — Lebih dari 100 Muslim Rohingya yang kelaparan dan lemah ditemukan di sebuah pantai di Aceh pada hari Ahad setelah berpekan-pekan berada di laut, kata para pejabat.
Arabnews.com melansir, rombongan tiba di Pantai Jangka dekat Alue Buya Pasi, desa nelayan di Kabupaten Bireuen, Ahad dini hari. Penduduk desa yang melihat 114 etnis Rohingya di atas perahu kayu reyot membantu mereka mendarat dan kemudian melaporkan kedatangan mereka kepada pihak berwenang, kata Badruddin Yunus, pemimpin masyarakat nelayan suku setempat.
โMereka terlihat sangat lemah karena kelaparan dan dehidrasi setelah perjalanan panjang dan berat di laut,โ kata Yunus, seraya menambahkan tidak jelas dari mana kelompok itu melakukan perjalanan atau ke mana tujuannya karena tidak ada dari mereka yang bisa berbahasa Inggris atau Melayu.
Mereka terdiri dari 58 laki-laki, 21 perempuan, dan 35 anak-anak. Mereka diberi perlindungan dan mendapat bantuan dari warga desa, polisi, dan militer, sementara otoritas setempat termasuk satgas virus corona membantu memproses mereka, kata Yunus.
Lebih dari 700.000 Muslim Rohingya telah melarikan diri dari Myanmar yang mayoritas beragama Budha ke kamp-kamp pengungsi di Bangladesh sejak Agustus 2017, ketika militer Myanmar melancarkan operasi pembersihan sebagai tanggapan atas serangan oleh kelompok pemberontak. Pasukan keamanan Myanmar telah dituduh melakukan pemerkosaan massal, pembunuhan dan pembakaran ribuan rumah.
Kelompok-kelompok Rohingya telah berusaha untuk meninggalkan kamp-kamp yang penuh sesak di Bangladesh dan melakukan perjalanan melalui laut dalam perjalanan berbahaya ke negara-negara mayoritas Muslim lainnya di wilayah tersebut.
Malaysia yang didominasi Muslim telah menjadi tujuan bersama bagi kapal-kapal itu, dan para pedagang telah menjanjikan kehidupan yang lebih baik kepada para pengungsi di sana. Namun banyak pengungsi Rohingya yang mendarat di Malaysia menghadapi penahanan.
Meskipun Indonesia bukan penandatangan Konvensi Pengungsi 1951 Perserikatan Bangsa-Bangsa, UNHCR mengatakan bahwa Peraturan Presiden tahun 2016 memberikan kerangka hukum nasional yang mengatur perlakuan terhadap pengungsi di kapal dalam kesulitan di dekat Indonesia dan untuk membantu mereka turun.
Ketentuan ini telah diterapkan selama bertahun-tahun, terakhir pada bulan Desember 105 pengungsi Rohingya diselamatkan di lepas pantai Bireuen yang menuju Lhokseumawe, sebuah kota pesisir di Kabupaten Aceh Utara.[]





















