Kuala Lumpur, Gontornews — Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak akan dituntut karena kasus pencucian uang pada hari Rabu sehubungan dengan skandal yang sedang berlangsung mengenai dana investasi negara 1MDB, kata pemerintah.
Najib, 65, dipanggil pada hari Selasa ke kantor Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC), di mana dia ditanyai selama sekitar 45 menit.
Badan antikorupsi mengeluarkan pernyataan segera setelah Najib mejinggslkan kantor MACC. Mereka mengatakan bahwa mantan perdana menteri akan dituntut dalam kejahatan pencucian uang.
“Dakwaan itu terkait dengan kasus SRC International,” kata pernyataan itu.
Dana diduga ditransfer dari SRC International, bekas anak perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB), ke akun pribadi Najib.
Bulan lalu, Najib dituduh melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan tiga tuduhan kriminal karena diduga menyetor 42 juta ringgit (US$ 10 juta) dari dana negara ke rekening bank pribadinya antara Desember 2014 dan Februari 2015.
Dia membantah semua tuduhan dan dibebaskan dengan jaminan sehari setelah penangkapannya.
1MDB sedang diselidiki di setidaknya enam negara termasuk Singapura, Swiss dan Amerika Serikat.


















