Kuala Lumpur, Gontornews — Pengadilan Malaysia, Selasa (13/12/2022), mencabut penangguhan deportasi 114 warga negara Myanmar. Putusan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan kelompok HAM bahwa mereka akan menjalani deportasi ke negara asal yang mengancam keselamatan mereka.
Pengadilan mengabulkan permintaan dari pemerintah Malaysia untuk mendeportasi 1.086 warga Myanmar hanya beberapa hari setelah militer Myanmar melakukan kudeta Februari lalu. Meski pemerintah menangguhkan sementara, pengadilan tetap memutus bahwa pemerintah harus segera melakukan deportasi terhadap pengungsi Myanmar tersebut.
Sejauh ini, belum ada kejelasan terkait pendeportasian ratusan warga Myanmar tersebut dari Malaysia.
“Kami sangat mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencananya,” ungkap Amnesty International dan Asylum Access dalam sebuah pernyataan bersama yang dilansir Reuters.
“Kami menyerukan kepada para pemimpin kami untuk menghormati hak asasi manusia, hukum internasional dan menghentikan setiap keputusan untuk mengirim kembali seseorang ke situasi kekerasan dan berbahaya,” sambung dua lembaga hak asasi manusia internasional tersebut.
Direktur Eksekutif Amnesty International Malaysia, Katirina Maliamauv, menjelaskan bahwa ratusan warga Myanmar itu saat ini berada di tahanan imigrasi. Mereka terdiri dari anak-anak dan para pencari suaka asal Myanmar.
Badan pengungsian PBB, UNHCR, belum mendapatkan izin pemerintah untuk mendatangi para tahanan guna menentukan status mereka.
Pemerintah melalui departemen imigrasi Malaysia menetapkan aturan deportasi bagi warga negara asing yang masuk secara ilegal. Malaysia tidak secara formal mengakui pengungsi dan memperlakukan mereka sebagai migran tanpa dokumen.
Sejak kudeta militer Februari lalu, situasi di Myanmar tidak stabil. Pasalnya, kudeta terhadap Aung San Suu Kyi dan para petinggi Nation League of Democration (NLD) memicu aksi protes kelompok pro-demokrasi. Pihak militer pun mengerahkan kekuatan bersenjata dalam menghalau demonstrasi mematikan tersebut.
Pemerintah Malaysia sendiri berulang kali mengutuk kekerasan terhadap warga sipil di Myanmar. Tetapi, mereka tidak berhenti melakukan deportasi kepada warga Myanmar yang masuk ke wilayahnya.
Pada bulan Oktober 2022 lalu misalnya, Malaysia mendeportasi 150 warga Myanmar termasuk beberapa mantan perwira angkatan laut yang mencari suaka. PBB mengatakan deportasi semacam itu melanggar hukum internasional tentang non-refoulement yang melindungi pengungsi atau pencari suaka agar tidak dideportasi. [Mohamad Deny Irawan]





















