Pasang Iklan Pasang Iklan
  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
Jumat, 23 April, 2021
Gontornews
  • Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
  • MG-El
No Result
View All Result
Gontornews
No Result
View All Result
Home News Nasional

Memungkinkan Investasi Miras untuk Semua Daerah, HNW: Perpres Investasi Miras Makin Penting Ditolak

Padahal bahaya dan dampak negatif miras sudah terjadi dan meluas di luar empat provinsi yang sementara diizinkan oleh Perpres itu. 

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
3 Maret 2021
in Nasional
0
Foto: kesatu.co

Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr HM Hidayat Nur Wahid MA mengatakan, Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021 yang membuka investasi terhadap industri minuman keras (miras) mengandung alkohol ternyata tidak hanya berlaku untuk beberapa provinsi yang secara definitif disebutkan, yaitu Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua, tetapi juga terbuka peluang dan dapat dilakukan di semua daerah di Indonesia, sehingga semakin penting untuk ditolak. Karena bila investasi miras bisa dilakukan di luar empat provinsi yang mayoritasnya non–Muslim, maka akan menghadirkan madharrat dan ketidaksesuaian dengan kearifan lokal dan ajaran agama yang dianut oleh mayoritas warga di provinsi-provinsi tersebut.

HNW sapaan akrabnya menyatakan bahwa Lampiran III Perpres No 10/2021 memang seakan-akan hanya membatasi bahwa investasi terhadap industri miras hanya dilakukan di daerah-daerah tertentu, seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua. Itu disebutkan dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a. Namun, ternyata Perpres itu juga menyebutkan bahwa daerah-daerah lain dapat membuka investasi industri miras, dengan ketentuan tertentu. Hal itu jelas dinyatakan dalam Perpres Investasi Miras pada Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf b.

“Lampiran III Perpres angka 31 dan angka 32 huruf b jelas menyatakan bahwa: Penanaman modal di luar (provinsi-provinsi yang disebut dalam) huruf a (tersebut di atas), DAPAT DITETAPKAN oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan Gubernur. Artinya, izin investasi untuk memproduksi minuman beralkohol, bisa berlaku di luar empat provinsi tersebut, dan karenanya juga bisa berlaku untuk semua daerah, bila dua syarat yang ringan itu terpenuhi; yaitu penetapan Kepala BKPM atas usulan dari Gubernur. Tanpa perlu adanya pembahasan atau persetujuan oleh DPRD,” tukasnya melalui siaran pers di Jakarta, Ahad (28/2).

Padahal bahaya dan dampak negatif miras sudah terjadi dan meluas di luar empat provinsi yang sementara diizinkan oleh Perpres itu.  Dan di luar empat provinsi yang diizinkan merupakan provinsi-provinsi yang mayoritas penduduknya beragama Islam, agama yang tegas mengharamkan miras. Di Jakarta misalnya, baru terjadi tindakan kriminal terkait miras; seorang oknum polisi karena mabuk dan ditagih bayaran miras, malah mengamuk dan menembak empat orang, 2 pekerja cafe tewas, dan 1 oknum TNI juga tewas.

BACA JUGA

Inilah 27 Imam Masjid yang akan Bertugas di Uni Emirat Arab

Kapal Selam KRI Nanggala-402 Hilang di Palung Laut Bali

Anggota DPR Bukhori Yusuf Angkat Bicara Soal Buku Kamus Sejarah Indonesia

HNW: Kamus Manipulatif Sejarah Indonesia Itu Memang Harus Ditarik dan Dikoreksi

Innalillahi wainnailaihi rajiun, Ketua Dewan Pertimbangan Hidayatullah Wafat

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menuturkan bahwa Perpres No 10/2021 soal investasi untuk produksi miras beralkohol itu bukan hanya mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, ICMI, tetapi tokoh-tokoh masyarakat di daerah juga menolak Perpres ini karena dampak negatif miras yang sangat banyak.

“Di Papua, Anggota DPD dari Papua dan Kelompok Kerja Agama Majelis Rakyat Papua (MRP), yang juga Ketua Persatuan Wanita Gereja Kristen Indonesia juga sudah menyampaikan penolakannya, karena miras dinilai membahayakan eksistensi masyarakat Papua. Kasatserse Polwiltabes Manado juga menyampaikan pada awal 2021, miras jadi pemicu meningkatnya kriminalitas di Manado Sulawesi Utara. Sementara di NTT juga ada laporan kejahatan pada Februari 2021, seorang adik yang karena mabuk miras malah tega membunuh kakak kandungnya sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut HNW menambahkan, suara-suara penolakan dari publik dan dari MUI, ICMI serta MRP dan PW Gereja Kristen Indonesia ini seharusnya menjadi pertimbangan Presiden Jokowi untuk meninjau ulang keberadaan Perpres itu. Karena posisi MRP yang sangat penting di mata masyarakat Papua dan dalam ketentuan UU Otonomi Khusus Papua, provinsi yang justru mempunyai Perda Larangan Minuman Beralkohol.

Melihat penolakan yang makin meluas, dan korban yang makin banyak, dan terbongkarnya isi dari Perpres yang hakikatnya tetap membuka peluang investasi miras bahkan di luar dari empat provinsi yang sudah disebut dalam Perpres, HNW khawatir Perpres ini apabila tidak segera ditarik oleh Presiden Joko Widodo maka akan menimbulkan keresahan dan kegaduhan di daerah-daerah lainnya, bukan hanya Papua.

Oleh karena itu, lanjut HNW, untuk menyelamatkan rakyat dari Covid-19 akibat imunitas yang menurun dan semakin banyaknya korban-korban akibat  dampak-dampak negatif miras, maka semestinya Perpres yang bisa menghadirkan kegaduhan semacam ini ditarik oleh pemerintah pusat, dan segera kembali saja pada aturan dalam Perpres sebelumnya, yaitu menjadikan industri miras sebagai tertutup bagi investasi asing.

“Indonesia memang perlu investasi, tapi sebagai bangsa yang ber-Pancasila, investasi yang diperlukan yaitu yang bisa membangkitkan ekonomi dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, tapi aman terhadap dampak sosial, keamanan dan moral. Bukan yang hanya lebih menguntungkan investor tapi merugikan rakyat dan negara, karena investasinya malah merusak keamanan, kesehatan, moral dan masa depan generasi muda,“ ujar HNW yang juga anggota Komisi VIII DPR RI itu.

“Jadi, demi melindungi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana perintah Konstitusi, dan untuk kemaslahatan terbesar bagi rakyat dan NKRI, juga sesuai dengan prinsip memperhatikan budaya dan kearifan lokal, lebih afdhal bagi Presiden Jokowi untuk lebih cepat mencabut atau menarik Perpres bermasalah ini,” pungkas HNW. []

Tags: HNWPerpres Miras
Share4Tweet2Send
Previous Post

Mathla’ul Anwar Minta Pemerintah Anulir Kebijakan Peredaran Miras

Next Post

Ratusan Yahudi Rayakan ‘Purim’ di Masjid Al-Aqsha: Yordania Kecam Israel

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Driver Ojek Online Itu Wali Santri Gontor

Driver Ojek Online Itu Wali Santri Gontor

11 April 2021
Memimpin Pesantren di Hutan Kalimantan

Memimpin Pesantren di Hutan Kalimantan

8 Maret 2021
Tawaran Beasiswa dari Pemerintah Turki

Beasiswa Program S2 dan S3 Australia 2021-2022

4 Maret 2021
Foto: Koleksi pribadi

Di Bulan Ramadhan, Penistaan Agama Kembali Terjadi, HNW: RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Makin Penting Segera Disahkan

19 April 2021
Foto: Gontornews.com

Pondok Pesantren Modern Ar-Ridho: Oase Pendidikan Islam di Kawasan Sentul

26 Maret 2021
Memimpin Pesantren di Hutan Kalimantan

Memimpin Pesantren di Hutan Kalimantan

2
Foto: Hurriyetdailynews.com

‘Turki Akan Segera Mulai Memberikan Vaksin Sputnik V’

23 April 2021
Pandemi virus korona telah mempengaruhi lebih dari 144 juta orang di seluruh dunia dan jumlah kematian telah mencapai sekitar 3,07 juta. (File / SPA)

Arab Saudi Konfirmasi 1.055 Kasus Baru dan 11 Kematian COVID-19

23 April 2021
BSI Perkuat Peran Perempuan dalam Pengembangan Ekonomi Syariah

BSI Perkuat Peran Perempuan dalam Pengembangan Ekonomi Syariah

22 April 2021
Inilah 27 Imam Masjid yang akan Bertugas di Uni Emirat Arab

Inilah 27 Imam Masjid yang akan Bertugas di Uni Emirat Arab

22 April 2021
Kemenag akan Luncurkan Program Kartu Nikah Digital

Kemenag akan Luncurkan Program Kartu Nikah Digital

22 April 2021
Gontornews

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
sirkulasi@gontornews.com
iklan@gontornews.com
penjualan@gontornews.com

Cari

No Result
View All Result

Tentang Kami

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah

© 2018 gontornews.com. All Rights Reserved

  • Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
  • MG-El
No Result
View All Result

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com