Jakarta, Gontornews — Pemerintah pusat baru-baru ini mengeluarkan kebijakan akan menarik zakat 2,5 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) yang beragama Islam.
Adalah Kementerian Agama yang tengah mempersiapkan aturan mengenai pungutan zakat dari pemotongan gaji PNS Muslim dan keppres akan diumumkan dalam waktu dekat.
Baru-baru ini Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa rencana pemberlakuan aturan tentang penghimpunan zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bersifat fasilitasi negara.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Agama, Menag menegaskan bahwa tidak ada paksaan bagi ASN muslim yang berkeberatan untuk dihimpun zakat profesinya oleh negara.
“Yang perlu digarisbawahi adalah tidak ada kewajiban di situ, tetapi pemerintah memfasilitasi khususnya ASN yang muslim untuk menunaikan kewajibannya untuk mengeluarkan sebagian penghasilannya untuk dibayarkan sebagai zakat,” ujar Menag, di Jakarta, Rabu (07/02).
Namun, sebelum zakat profesi dikenakan pada ASN, khususnya ASN muslim, kata Menag, harus ada akad, yaitu: pernyataan tertulis bahwa ASN yang bersangkutan bersedia membayarkan zakat profesi.
“Pemerintah merasa perlu memfasilitasi ASN untuk menunaikan kewajibannya mengeluarkan zakat dari penghasilan yang dimilikinya,” tegasnya.
Menag menyampaikan bagi ASN yang penghasilannya tidak sampai batas minimal (nishab) tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat. “Ini masih dalam rancangan, belum menjadi ketentuan,”katanya
Dijelaskannya, pemerintah saat ini masih mengkaji zakat profesi dengan mendengar masukan dari berbagai pihak. “Prinsipnya Kementerian Agama benar-benar harus berdasar ajaran agama dalam optimalisasi dana zakat ini,” ujarnya. [Muhammad Khaerul Muttaqien]






















