Jakarta, Gontornews — Lahirnya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi peluang terbaik bagi pesantren untuk mewujudkan kemandirian dalam menjalankan pendidikan.
Sekjen Forum Pesantren Alumni Gontor (FPAG) KH Anang Rikza Masyhadi, MA, PhD mengatakan kata kunci dalam muadalah ini adalah kemandiriannya. Jadi pesantren itu dengan adanya undang-undang pesantren, dengan adanya muadalah yang sudah diakui itu lebih leluasa, pesantren dan kiainya lebih leluasa mengembangkan pesantrennya tanpa beban-beban yang dibebankan dari negara kepada mereka.
Ustadz Anang menyebutkan seperti ujian negara, ikut kurikulum ini kurikulum itu. “Sekarang kita bisa sendiri, mengatur sendiri, mengevaluasi sendiri, ya tentu dengan batasan-batasan yang ditentukan tetapi semua itu kemudian diakui oleh negara.”
Pondok muadalah itu ada dua varian, yaitu varian Salafiyah dan varian ‘Asyriyah. Asyriyah artinya sistem muallimin yang berbasis Dirasat Islamiyah. Adapun yang Salafiyah itu berbasis kitab kuning. “Nah asyriyah atau Mu’allimin itu mengacu pada kurikulum KMI Gontor,” ungkapnya kepada Gontornews.com.
Artinya, tambah Ustadz Anang, KMI Gontor sistem muallimin yang diterapkan di Gontor selama hampir satu abad itu telah menjadi salah satu sistem pendidikan pesantren secara nasional yang dituangkan dalam Undang-undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019.
“Bagi pondok-pondok alumni Gontor maka ketika ia mau memakai satuan pendidikan muadalah varian Mu’allimin berarti mengacu pada kurikulum Mualimin yang ada di Gontor,” jelasnya. [Fath]





















