Jakarta, Gontornews – Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat menuturkan bahwa pihaknya telah menerima dan sedang memproses permohonan judicial review terhadap peraturan pengganti undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Pemerintah berdali bahwa Perppu ini dibuat seiring dengan keinginan pemerintah untuk memberantas ormas-ormas yang bertentangan dengan pancasila. Sebagai korban pertama Perppu ini adalah ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Sekarang kita proses, sudah diregister, dan nanti segera kita proses dalam sidang panel,” kata Arief di gedung MK, Jakarta, Kamis (20/7).
Dalam prosesnya, proses permohonan judicial reveiwa atas sebuah perkara akan dimulai dengan sidang pertama pendahulan yang diawali penyampaian permohonan. Kemudian, hakim akan memberikan nasihat terhadap permohonan tersebut.
Setelah pemohon memperbaiki permohonan, hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) hingga 14 hari ke depan. Arief memastikan bahwa RPH akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Setelah RPH ada keputusan mau di sidang pleno mendengarkan saksi ahli, tapi kalau itu tidak perlu di sidang pleno, sudah nyata, sudah jelas, maka segera diputus. Waktunya maksimal satu bulan,” pungkas Arief. [Mohamad Deny Irawan]





















