Jakarta, Gontornews — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Rabu (20/7/2022), menolak permohonan uji materi Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang diajukan oleh para ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) dan lembaga swadaya masyarakat.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan perkara 106/PUU-XVIII/2020, Rabu, sebagaimana dilansir Antara.
Pada sidang tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo dalil hukum yang para pemohon berkenaan dengan ketentuan inkonstitusional ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, Suhartoyo juga mengingatkan risiko penyalahgunaan Narkotika golonga I yang secara tidak sah diancam dengan sanksi pidana sangat berat. Ia menyebut upaya tersebut merupakan bagian dari peran negara dalam melindungi keselamatan bangsa serta menghindari penyalahgunaan narkoba khususnya Narkotika golongan I.
Suhartoyo juga mengatakan bahwa Mahkamah meminta pemerintah agar segera melakukan pengjuian dan penelitian ilmiah mengenai Narkotika Golongan I ini, terutama untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengobatan. Jika sudah tersedia, maka hasil penelitian ini berguna untuk menentukan kebijakan termasuk perubahan undang-undang. [Mohamad Deny Iawan]




















