Jakarta, Gontornews — Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Bidang hukum dan HAM, Busyro Muqoddas, menyebut ada upaya demoralisasi yang terjadi di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK). Busyro mengkritik Ketua MK, Arief Hidayat, yang menganulir upaya pengawasan Komisi Yudisial yang dilakukan kepada setiap hakim MK.
“Jika Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan, lantas siapa yang patut memilikinya?” ungkap Busyro saat menggelar konferensi pers membahas kasus pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, Selasa (30/1).
Selain mengkritisi kasus Ketua MK, Arief Hidayat, Busyro juga menjelaskan bahwa fenomena demoralisasi di tubuh MK terjadi sejak tertangkapnya dua hakim MK akibat kasus korupsi.
“Buktinya adalah kasus tertangkapnya dua hakim MK, yaitu Patrialis Akbar dan Akil Mochtar dengan kasus korupsi,” tambahnya sebagaimana dilansir muhammadiyah.or.id.
Busyro lantas meminta kepada MK agar menerika kritik dan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat. Terlebih, menurut mantan Pimpinan KPK tersebut, pada tahun politik 2018, mereka akan dihadapkan oleh sejumlah kasus sehingga memerlukan integritas dari setiap elemen yang terdapat di MK.
“Dua tahun ke depan adalah tahun politik. Sudah pasti MK akan memiliki banyak pekerjaan. Jangan sampai integritas MK dipertanyakan akibat komitmennya terhadap integritas meragukan,” jelas Busyro.
Sementara itu, pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivtri Susanti, menyebut kasus Arief sebagai bukti hilangnya sikap yang wajib dimiliki oleh setiap hakim MK. Baginya, nilai etika pada diri seseorang lebih tinggi dari UUD 1945. Walhasil, Bivitri meminta agar Arief Hidayat mundur dari kursi MK sebagai bukti penjagaan nilai-nilai integritas seorang hakim MK.
“Mundurnya Arief harus diakui sebagai usaha menjaga kepercayaan terhadap MK apalagi setelah 2 hakim MK terkena Operasi Tangkap Tangan,” ujar Bivitri. [Mohamad Deny Irawan]