Jakarta, Gontornews — Muhammadiyah melalui Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MEK – PPM), meminta kepada pemerintah dan DPR, agar segera mengesahkan Rancangan Undang – Undang (RUU) Perkoperasian yang sudah bertahun-tahun tanpa kejelasan.
Selain itu, MEK – PPM juga mendukung adanya masuknya substansi koperasi syariah dalam RUU Perkoperasian dalam pasal – pasal yang tertera dalam RUU tersebut, hal itu tidak lepas dari fakta yang ada tentang berkembangnya koperasi syariah di masyarakat.
“Maka atas dasar semangat dan nilai – nilai demokrasi yang ada selama ini, Muhammadiyah sependapat jika substansi koperasi syariah itu ada dalam UU nantinya ketika disahkan,” demikian peryataan tertulis dari Sekertaris Umum MEK-PPM, Mukhaer Pakkanna dalam kajian kebijakan publik RUU Perkoperasian yang diselenggarakan oleh MEK – PPM, Kamis (17/01/2019) di Gedung PP – Muhammadiyah Pusat – Jakarta.
Lebih jauh, Mukhaer memaparkan, untuk mempertahankan substansi koperasi syariah dalam RUU Perkoperasian, pemerintah dan DPR bisa belajar dengan regulasi sebelumnya, yakni UU Perbankan Syariah, dimana ketika itu disahkan, ternyata mendorong maju dan berkembangnya praktek bisnis syariah di tanah air dan mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Belajar dari pengalaman itu, tentunya dengan adanya pengembangan koperasi syariah akan mendorong sektor riil diakar rumput akan semakin berkembang. “Untuk itulah kami berharap kepada berbagai pihak yang terlibat dalam merumuskan RUU tersebut bisa memperhatikan semangat dan nilai tersebut. Apalagi negara – negara lain lebih dulu mengembangkan sistem ekonomi syariah,” ucap Mukhaer.
Berdasarkan fenomena dan dinamika dalam RUU Perkoperasian tersebut, Mukhaer menegaskan dalam kesimpulan kajian, bahwa Muhammadiyah akan selalu mengawal pengesahan RUU Perkoperasian untuk menjadi UU. Muhammadiyah siap untuk berdialog menjelaskan kepada publik dan pemerintah arti pentingnya substansi koperasi dalam regulasi tersebut. “ Sehingga lahirnya UU Perkoperasiaan nantinya sebagai ikhtiar kebangsaan dalam berfastabiqul khairat,” tandas Mukhaer [fathurroji].


















