Pasang Iklan Pasang Iklan
  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
Jumat, 23 April, 2021
Gontornews
  • Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
  • MG-El
No Result
View All Result
Gontornews
No Result
View All Result
Home News Nasional

Muhammadiyah Pertanyakan Hilangnya Frasa Agama Dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035

Dedi Junaedi by Dedi Junaedi
5 Maret 2021
in Nasional
0
haedar nasir

Jakarta, Gontornews — PP Muhammadiyah mengkritisi penyunan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035. Hilangnya frasa agama dalam peta jalan itu dinilai bertentangan semangat Pasal 31 UUD.

Menurut Muhammadiyah, setidaknya ada dua masalah muncul dalam penyusunan Peta Jalan Pendidikan Nadional tersebut. Pertama, proses penyusunan yang menurut Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti sebagai ‘sembunyi-sembunyi’. Termasuk tidak dilibatkannya BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) Kemendikbud dan partisipasi publik.

Kedua, tidak ditemukannya kata “agama” dalam draf rumusan paling mutakhir tanggal 11 Desember 2020, terutama hilangnya frasa “agama” dari Visi Pendidikan Indonesia 2035. Justru budaya masuk sebagai acuan nilai mendampingi Pancasila.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyebut hilangnya frasa “agama” merupakan bentuk melawan Konstitusi (inkonstitusional) sebab merunut pada hierarki hukum, produk turunan kebijakan seperti peta jalan tidak boleh menyelisihi peraturan di atasnya yaitu: Peraturan Pemerintah, UU Sisdiknas, UUD 1945 dan puncaknya adalah Pancasila.

BACA JUGA

Inilah 27 Imam Masjid yang akan Bertugas di Uni Emirat Arab

Kapal Selam KRI Nanggala-402 Hilang di Palung Laut Bali

Anggota DPR Bukhori Yusuf Angkat Bicara Soal Buku Kamus Sejarah Indonesia

HNW: Kamus Manipulatif Sejarah Indonesia Itu Memang Harus Ditarik dan Dikoreksi

Innalillahi wainnailaihi rajiun, Ketua Dewan Pertimbangan Hidayatullah Wafat

“Saya bertanya, hilangnya kata agama itu kealpaan atau memang sengaja? Oke kalau Pancasila itu dasar (negara), tapi kenapa budaya itu masuk?” tanya Haedar Nashir dalam forum FGD Peta Jalan Pendidikan Kemendikbud yang diadakan oleh Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Senin (1/3).

Tidak Sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945
Visi Pendidikan Indonesia 2035 berbunyi, “Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila.”

Haedar Nashir yang juga merupakan Guru Besar bidang Sosiologi itu memandang hilangnya frasa “agama” sebagai acuan nilai berdampak besar pada aplikasi dan ragam produk kebijakan di lapangan.

Padahal, pedoman wajib di atas Peta Jalan Pendidikan Nasional yaitu ayat 5 Pasal 31 UUD 1945, poin pertama Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjelaskan secara eksplisit bahwa agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional.

“Kenapa Peta Jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbud kok berani berbeda dari atau menyalahi pasal 31 UUD 1945. Kalau orang hukum itu mengatakan ini Pelanggaran Konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah ‘tidak sejalan’ dengan Pasal 31,” kritik Haedar.

“Jadi inilah yang sering menngundang tanya, ini tim perumusnya alpa, sengaja, atau memang ada pikiran lain sehingga agama menjadi hilang. Nah, problem ini adalah problem yang serius menurut saya yang perlu dijadikan masukan penting bagi pemerintah. Agar kita berpikir bukan dari aspek priomordial, tapi berpikir secara konstitusional, karena itu sudah tertera langsung tanpa perlu interpretasi di dalam Pasal 31,” jelasnya.

“Jika aman tidak ada masalah, tapi jika ada problem berarti kita mengawetkan sampai dua puluh tahun ke depan,” imbuh Haedar dikutip Suara Muhammadiyah. [DJ]

Tags: Dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035Hilangnya Frasa AgamaMuhammadiyah Pertanyakan
ShareTweetSend
Previous Post

Helikopter Jatuh di Turki, 10 Militer Tewas

Next Post

Pesantren Daqu Gunung Kidul Beli GeNose

Dedi Junaedi

Dedi Junaedi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Driver Ojek Online Itu Wali Santri Gontor

Driver Ojek Online Itu Wali Santri Gontor

11 April 2021
Memimpin Pesantren di Hutan Kalimantan

Memimpin Pesantren di Hutan Kalimantan

8 Maret 2021
Tawaran Beasiswa dari Pemerintah Turki

Beasiswa Program S2 dan S3 Australia 2021-2022

4 Maret 2021
Foto: Koleksi pribadi

Di Bulan Ramadhan, Penistaan Agama Kembali Terjadi, HNW: RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Makin Penting Segera Disahkan

19 April 2021
Foto: Gontornews.com

Pondok Pesantren Modern Ar-Ridho: Oase Pendidikan Islam di Kawasan Sentul

26 Maret 2021
Memimpin Pesantren di Hutan Kalimantan

Memimpin Pesantren di Hutan Kalimantan

2
Foto: Hurriyetdailynews.com

‘Turki Akan Segera Mulai Memberikan Vaksin Sputnik V’

23 April 2021
Pandemi virus korona telah mempengaruhi lebih dari 144 juta orang di seluruh dunia dan jumlah kematian telah mencapai sekitar 3,07 juta. (File / SPA)

Arab Saudi Konfirmasi 1.055 Kasus Baru dan 11 Kematian COVID-19

23 April 2021
BSI Perkuat Peran Perempuan dalam Pengembangan Ekonomi Syariah

BSI Perkuat Peran Perempuan dalam Pengembangan Ekonomi Syariah

22 April 2021
Inilah 27 Imam Masjid yang akan Bertugas di Uni Emirat Arab

Inilah 27 Imam Masjid yang akan Bertugas di Uni Emirat Arab

22 April 2021
Kemenag akan Luncurkan Program Kartu Nikah Digital

Kemenag akan Luncurkan Program Kartu Nikah Digital

22 April 2021
Gontornews

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
sirkulasi@gontornews.com
iklan@gontornews.com
penjualan@gontornews.com

Cari

No Result
View All Result

Tentang Kami

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah

© 2018 gontornews.com. All Rights Reserved

  • Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
  • MG-El
No Result
View All Result

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com