pesanan-baju-kaos
34 °c
Pecenongan
Fri
Sat
Thursday, 8 October, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

MUI dan Ormas Islam Dukung RUU Larangan Minol

Fathur Roji by Fathur Roji
13 August 2021
in Nasional
0
MUI dan Ormas Islam Dukung RUU Larangan Minol

Jakarta, Gontornews — MUI bersama sejumlah ormas Islam mendukung Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). MUI mendorong DPR dan pemerintah menyegerakan membahas RUU Larangan Minol.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Salahudin Al-Ayubi mengatakan, dalam rapat sebelumnya, pihaknya sempat membahas terkait RUU pelarangan minol ini.

Ia mengungkapkan, MUI tidak memungkiri ada aspek kemanfaatan dalam minol ini, khususnya dari sisi ekonomi dan kebudayaan. Namun, kemanfaatan tersebut tidak sebanding dengan biaya yang dibutuhkan untuk merestorasi dampak buruk yang ditimbulkannya.

“Ini yang pada waktu itu mendasari MUI, meskipun ada potensi ekonomi, namun karena dampak buruknya sudah banyak data mengenai dampak negatif sudah sangat banyak sekali,” ujar Salahudin dalam acara Mudzarakah Hukum dan Silaturahim Nasional MUI bertajuk ‘Indonesia Darurat Minuman Beralkohol: Urgensi RUU Larangan Minumal Alkohol’ yang digelar secara Virtual, Kamis (12/8).

BACA JUGA

Presiden Prabowo Puji Panca Jiwa dan Moto Pondok Modern Gontor

JATMA Aswaja Dukung Penguatan Ekonomi dari Desa

Sambutan Presiden Prabowo pada Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor

Menag Nasaruddin Umar: Satu Abad Bukti Ketangguhan Gontor

Mendiktisaintek Brian: Semoga Gontor Terus Maju Menjaga Nilai-nilai Keislaman

Ia berharap, penyusunan RUU ini nantinya juga tetap berdasarkan pada norma dan aturan-aturan dalam agama Islam. Pasalnya, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.

“Seharusnya aturan itu dibuat untuk mengakomodasi norma yang sudah berkembang di masyarakat,” tuturnya. “Maka kita dari MUI, menyetujui tentang judul tentang larangan Minuman Alkohol. Karena kita balik ke hukum asalnya, yakni haram,” katanya.

Sementara itu, dukungan mengenai diteruskannya pembahasan RUU pelarangan minuman alkohol juga hadir dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

NU menilai pembahasan mengenai RUU ini harus diteruskan sebab masih banyak poin yang perlu ditambahkan.

Rais Suriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Ishomuddin, yang mendukung pengesahan RUU Larangan Minol. Ishomuddin berpendapat, hal-hal yang lebih banyak mudharatnya seperti minol sebaiknya dilarang.

“Sesungguhnya banyak masalah [terkail minol], misalnya batas usia, dan tempat yang boleh menjual. Harus dibahas detail karena UU bukan bermaksud islamisasi, tapi untuk kehidupan bersama. Namun, umat Islam sebagai yang terbanyak di Indonesia tentu boleh menyampaikan pendapatnya,” kata Ishomuddin.

Dia melanjutkan, tindakan pemerintah atas rakyat harus mengacu pada kemaslahatan rakyat. Maksud dia, RUU Minol harus segera dibahas dan disahkan karena menyangkut kemaslahatan masyarakat.

“RUU Minol tentu harus mengacu kemaslahatan, yaitu menjaga syariat agama yang dimaksudkan Allah SWT. Itu ada 5 yakni agama, jiwa, kecerdasan/akal, keturunan, dan harta. Jadi penyusunan RUU Minol ini harus berpatokan terhadap perlindungan agama,” terang dia.

“Enggak mungkin orang minum alkohol sampai mabuk bisa jaga agamanya, jiwanya, akalnya, bahkan keturunannya, harta. Maka sebaiknya segala yang mencakup hal ini itu yang dimaksud kemaslahatan. Sebaliknya segala yang melepaskan 5 hal ini mafsadah [rusak/buruk],” tambahnya.

RUU Minol sudah pernah dibahas di periode 2009-2014 dan 2014-2019, namun kerap gagal mencapai keputusan final. Salah satu alasan yakni perdebatan kata ‘larangan’ pada RUU oleh sejumlah pihak, sehingga hal ini pun menjadi salah satu pokok bahasan dalam diskusi MUI.

Berkaitan hal ini, Ishomuddin tegas setuju dengan MUI bahwa kata ‘larangan’ yang dipakai, bukan ‘aturan’ atau lainnya. Ia menekankan kembali sesuatu yang lebih banyak mudaratnya harus dilarang.

“Saya ingin usulkan judul yang sama dengan MUI agar nanti di DPR ini enggak terjadi perselisihan lagi RUU Larangan Minol. Alasannya suatu tindakan pemerintah yang tidak didasarkan pada kemaslahatan dan dimaksudkan untuk memberikan manfaat, maka tidak sahih UU yang dibuat apabila dampaknya merusak mayoritas rakyat, pasal-pasalnya tidak benar dan tidak diperkenankan agama. Dosa dari minuman keras dan perjudian lebih besar dari manfaat yang diperoleh,” jelasnya.

Sementara Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo yang hadir pada kesempatan ini juga mendorong pembahasan RUU Minol di DPR agar bisa segera disahkan. Kendati demikian ia berpendapat memang harus ada larangan yang dibedakan kepada sejumlah pihak.

“Secara umum Muhamadiyah menganggap persoalan minol ini terlarang dan dalilnya jelas. Memang menarik Indonesia dengan mayoritas Islam tidak punya UU tegas yang melarang minol. Kalaupun ada lebih ke aspek perdagangan sehingga bisa kita pahami penyusunan RUU berkaitan minol ini penting dan bagi umat islam baik dilakukan pengaturannya,” kata Trisno.

“[Tapi] kita memahami Indonesia majemuk yang perlu pengaturan hati-hati. Kita tahu Bali, Nusa Tenggara memproduksi dan menjual buat wisatawan, menurut kami ini memang perlu pemilahan. Tapi kalau kita umat Islam saya kira itu memang perintah,” lanjut dia.

Trisno mengatakan sejumlah pengecualian memang bisa dilakukan. Namun harus ada larangan ketat bagi umat Islam dan anak-anak di bawah umur terkait konsumsi minol, meski bukan muslim.

“Saya kira [larangan] ini yang harusnya bisa dilakukan terutama anak sampai 21 tahun. Kita enggak punya. Kita enggak boleh ada ruang di mana pun, anak-anak beragama apa pun sampai ditentukan usianya [bisa mengkonsumsi minol] menurut UU. Ini aturan-aturan yang perlu kita atur. Juga menurut saya perlu diatur sanksi. Pengecualian-pengecualian saya kira enggak masalah, tapi ada aturan tegas,” pungkasnya. [Fathur]

Tags: ruu minol
Share4Tweet2Send
Previous Post

YAKAAFI Gelar Pelatihan Fundraising Wakaf bagi Pengelola Laziswaf

Next Post

Muhammadiyah Dirikan Universitas Muhammadiyah di Malaysia

Fathur Roji

Fathur Roji

Jurnalis, Web Content, Penulis Buku Biografi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

6 October 2026
Berbudi Tinggi dan Berjiwa Besar: Fondasi dan Mahkota Kepribadian Santri

Berbudi Tinggi dan Berjiwa Besar: Fondasi dan Mahkota Kepribadian Santri

25 September 2026
Catatan Penting dari Pengukuhan Prof Akhmad Affandi Mahfudz sebagai Guru Besar UNIDA Gontor

Catatan Penting dari Pengukuhan Prof Akhmad Affandi Mahfudz sebagai Guru Besar UNIDA Gontor

1 October 2026
Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

5 October 2026
Inilah Profil Habib Salim Segaf Al-Jufri

Inilah Profil Habib Salim Segaf Al-Jufri

29 July 2018
Prodi IQT UNIDA Gontor Dalami Jurnalistik Media Islam di Majalah Gontor

Prodi IQT UNIDA Gontor Dalami Jurnalistik Media Islam di Majalah Gontor

0
Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

0
Pesta Literasi Alumni di Satu Abad Gontor

Tangis Haru di Puncak Peringatan 100 Tahun Gontor

0
Arsitektur Peradaban Gontor: Sintesis Tasawuf, Sunnatullah, dan Hakikat Pendidikan

Arsitektur Peradaban Gontor: Sintesis Tasawuf, Sunnatullah, dan Hakikat Pendidikan

0
Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

0
Arsitektur Peradaban Gontor: Sintesis Tasawuf, Sunnatullah, dan Hakikat Pendidikan

Arsitektur Peradaban Gontor: Sintesis Tasawuf, Sunnatullah, dan Hakikat Pendidikan

6 October 2026
Prodi IQT UNIDA Gontor Dalami Jurnalistik Media Islam di Majalah Gontor

Prodi IQT UNIDA Gontor Dalami Jurnalistik Media Islam di Majalah Gontor

6 October 2026
Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

6 October 2026
Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

5 October 2026
Pesta Literasi Alumni di Satu Abad Gontor

Tangis Haru di Puncak Peringatan 100 Tahun Gontor

5 October 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Telah terbit dan bisa dipesan
Majalah Gontor Edisi Oktober 2026
pemesanan bisa ke nomor :
081234160133untuk edisi khusus 100 tahun gontor bisa dipesan melalui link dibawah ini
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor
#gontornews
#pesanmajalah
  • Bismillah, bagi yang ingin mempromosikan usahanya di Majalah Gontor edisi November silahkan daftar dan cek paketnya pada link https://bit.ly/pasang-iklan-mg atau scan barcode pada gambar.#majalahgontor #gontornews
  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan:
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews#majalahgontor
#majalahgontor
  • Bismillah.
tersedia baju kaos lengan panjang atau pendek. Warna putih dan hitam. Degan Sablon DTF.Ukuran : S, M, L, XLLink Pembelian : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Edisi Khusus Bulan September 2026 spsial 100 tahun .Pesan sekarang
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah, kami kembali membuka kesempatan kepada Alumni Gontor ataupun Pondok Alumni yang memiliki usaha yang ingin diperkenalkan melalui Majalah Gontor pada bulan oktiober ini.
Kami membuka 3 paket pilihan :
1. 1/4
2. 1/6
3. Iklan MiniLink pendaftaran : https://bit.ly/pasang-iklan-mgatau bisa lihat di link Bio.#majalahgontor #gontornews
  • Alhamdulillah Majalah Gontor Edisi Khusus Bulan September spesial100 tahun Gontor telah tersedia. Stok edisi khusus semakin menipis pula (Juli - September). Bagi yang belum memiliki bisa Langsung pesan melalui link berikut :
https://bit.ly/pesan-majalahJangan sampai kehabisan.Untuk Baju kaos bisa juga pesan melalui link ini : https://tinyurl.com/pesan-bajukontak bagian penjualan :
0812-3416-0133
#majalahgontor #gontornews #gontor #alumnigontor
  • Tersedia Ukuran:
S, M, L, XL, XXLWarna : Hitam dan Putih
Sablon : DTF
  • Kumpul-kumpul alumni di acara puncak 100 Tahun gontor boleh juga ini. Silahkan yang mau pesan bisa langsung ke link berikut : https://tinyurl.com/pesan-kaos
atau bisa pesan ke nomor yang ada pada flyer.Bahan : Cotton Combed 24s
Warna tersedia : Hitam dan Putih
Tersedia lengan pendek dan lengan panjang.
Ukuran : S, M, L, XL, XXL.Catatan:
Gambar yang ada pada katalog ini mungkin tidak 100% akurat dengan aslinya. Hal tersebut disebabkan adanya faktor perbedaan cahaya dan tampilan pada media elektronik yang digunakan.#gontornews #majalahgontor

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result