Jakarta, Gontornews — Majelis Ulama Indonesia, Jumat (27/8/2021), menjelaskan bahwa pihaknya masih mengkaji kehalalan vaksin Pfizer dan Moderna. Sejauh ini, MUI mengatakan skema multilateral dalam memperoleh vaksin dua produsen vaksin Covid-19 itu membuat proses sertifikasi halal berjalan rumit.
“Vaksin Pfizer saat ini sedang dikaji MUI dan dalam waktu dekat segera akan difatwakan,” ungkap MUI dalam pembahasan Konsultasi Agama dan Kesehatan terkait Covid-19 di laman resminya.
Dalam prosesnya, MUI menetapkan tiga kriteria halal yaitu kehalalan bahan, kehalalan proses produksi dan kehalalan sistem dalam perusahaan penjamin halal. “Sistem dalam perusahaan yang menjamin kehalalan mulai dari hulu sampai hilir,” sambung MUI.
Sejauh ini, MUI telah mengeluarkan fatwa pada vaksin Sinovac, AstraZeneca dan Sinopharm. Dari tiga vaksin tersebut, hanya Sinovac yang ‘berhasil’ mendapatkan fatwa halal. Sementara dua vaksin lain, MUI menetapkan fatwa haram pada Sinopharm dan AstraZeneca dan tetap memperbolehkan penggunaannya karena alasan mendesak.
.”Karena kondisi yang mendesak, adanya risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal tidak mencukupi, serta sulitnya mendapatkan dosis vaksin Covid-19,” jelas MUI.
“Bahwa vaksin-vaksin yang sudah difatwakan dan akan difatwakan adalah hasil diplomasi dan kerjasama bilateral antara Pemerintah dengan negara asal produsen vaksin. Dengan skema kerjasama bilateral ini, pemerintah diberikan akses dengan perusahaan untuk proses audit sertifikasi halal,”
“Sedangan vaksin Moderna didapatkan pemerintah melalui jalur multilateral. Vaksin ini didapat secara gratis dengan fasilitas Covax/Gavi. Skemanya adalah WHO mendapatkan vaksin dari perusahaan vaksin, kemudian WHO membagikan vaksin tersebut ke negara-negara yang tergabung dalam Covax tersebut,”
“Skema mulitlateral ini, untuk proses sertifikasi halal agak rumit dan panjang alurnya karena pemerintah tidak punya akses langsung dengan perusahaan vaksin. Sehingga MUI pun tidak dapat mengakses data-data tentang bahan, proses produksi vaksin yang dapat dijadikan dasar dalam penetapan fatwa atas kehalalan produk vaksin Moderna,” tutup lembaga organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia tersebut. [Mohamad Deny Irawan]