Jakarta, Gontornews — Majelis Ulama Indonesia tetap mengizinkan pelaksanaan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban dalam kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ketua MUI bidang fatwa, Dr Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan PPKM Darurat tidak menghalangi pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha.
“PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan shalat Id dan juga aktivitas penyembelihan qurban,” kata Asrorun Ni’am sebagaimana dilansir laman resmi Mui.or.id.
Ia menjelaskan bahwa Surat Edaran Taushiyah bernomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang tata cara pelaksanaan ibadah, Shalat Idul Adha dan penyelanggaraan qurban bagi masyarakat merujuk pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang hal yang sama. Hanya saja, MUI menyerahkan proses implementasi pelaksanaan ke pemerintah.
Asrorun Ni’am menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan shalat Id dari rumah. “Hanya saja pelaksanaannya harus memperhatikan aspek keselamatan diri dan juga orang lain, sehingga harus dipastikan tidak terjadi kerumunan,” jelasnya.
Perbedaannya dengan pelaksanaan ibadah shalat Id di rumah atau di masjid adalah ada atau tidaknya pelaksanaan khutbah. Namun, Asrorun Ni’am menjelaskan bahwa hukum khutbah shalat Id adalah sunnah.
“Setelah itu disunnahkan untuk berkhutbah. Tetapi jika shalat sendiri tidak perlu ada khutbah,” tutup Dosen Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut. [Mohamad Deny Irawan]