Jakarta, Gontornews -– Otoritas Jasa keuangan siap realisasikan target jangka pendek dengan mendorong efisiensi organsisasi hingga memastikan regulasi dan pengawasan di sektor jasa keuangan berdampak positif pada perlindungan konsumen keuangan. Target-target ini disampaikan sesaat setelah pelantikan wakil Ketua OJK Periode 2017-2022, Nurhaida di Mahkamah Agung, Selasa (22/8).
Penunjukan dan pelantikan Nurhaida sebagai Wakil Ketua OJK terealisasi setelah Rapat Dewan Komisioner OJK yang membahas pembagian tugas disepakati.
Selain Nurhaida, pembagian tugas Komisioner OJK periode 2017-2022 adalah sebagai berikut: Wimboh Santoto sebagai ketua,Heru Kristiyana sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Modal Hoesen sebagai Kepala Eksekutif pengawas pasar, Risiwnandi sebagai Kepala Eksekutif pengawas perasuransian, dana pensiun, Lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya, Ahmad Hidayat sebagai Ketua Dewan Audit, Tirta Segara sebagai Anggota Dewan Komisoner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Mirza Adyaswara sebagai dewan komisioner OJK ex-officio dari Bank Indonesia dan Mardiasmo sebagai dewan komisioner OJK ex-officio dari Kementerian Keuangan.
Melalui laman resmi ojk.go.id, OJK juga menargetkan sejumlah target jarak dekat, yaitu:
(1) Mendorong efisiensi organisasi dan pemanfaatan anggaran OJK yang diorientasikan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi utama OJK sebagai pengatur, pengawas, dan melindungi kepentingan komsumen jasa keuangan dan masyarakat;
(2) Meningkatkan efektifitas dan kualitas proses pengambilan keputusan termasuk business process sehingga OJK menjadi lembaga yang lebih responsif dan adaptif dengan dinamika industri keuangan di tingkat nasional, regional maupun global;
(3) Memastikan bahwa regulasi dan pengawasan sektor jasa keuangan serta perlindungan konsumen keuangan yang diselenggarakan OJK memberikan dampak positif langsung dan kongkret terhadap upaya mewujudkan sistem keuangan nasional yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
(4) Meningkatkan kualitas kerjasama dan koordinasi antar lembaga khususnya dengan kementerian keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan serta mendorong kolaborasi konstruktif dan sinergis dengan para pemangku kepentingan terkait pendalaman pasar keuangan yang inklusif dalam mendukung tercapainya pembangunan berkeadilan.
[Mohamad Deny Irawan]



















