Jakarta, Gontornews — Paket Kebijakan Ekonomi I hingga XII yang sudah dikeluarkan pemerintah belum jalan sepenuhnya. Hingga kini masih ada 9 peraturan yang statusnya belum selesai dan tidak ada kemajuan.
Dua peraturan yang sebelumnya juga berstatus belum selesai, yakni Peraturan Pemerintah tentang Insentif PPh Pasal 21 untuk Karyawan Industri Padat Karya dan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estate Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu, telah selesai dibahas pada 29 Mei lalu.
Kedua peraturan yang menjadi tanggung jawab Kemenko Perekonomian dan Kemenkeu ini tinggal menunggu hasil harmonisasi peraturan dari Kemenkumham.
Di luar 9 (sembilan) peraturan di atas, masih ada 5 (lima) Rancangan Peraturan Pemerintah dan 1 (satu) Rancangan Instruksi Presiden yang sudah dikirim kepada Mensesneg/Setkab untuk mendapat pengesahan dari Presiden.
Tapi dari ke-6 peraturan tersebut, ada 3 (tiga) RPP yang dikembalikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPNÂ untuk disempurnakan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mendesak kementerian/lembaga yang masih belum menyelesaikan pekerjaannya terkait peraturan-peraturan tersebut untuk segera menuntaskannya.
“Presiden sudah memerintahkan pada Rapat Terbatas 24 Mei lalu agar seluruh peraturan dalam Paket Kebijakan Ekonomi ini sudah harus selesai hari ini (31 Mei 2016, Red). Jangan ditunda lagi,†tegas Darmin pada Rakor Tindak Lanjut Evaluasi Paket Kebijakan Ekonomi I – XII, Selasa (31/5) di Jakarta.
Selain 15 peraturan di atas, Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan sejak 9 September 2015 lalu juga menuntut adanya peraturan teknis tambahan sebagai turunan dari peraturan di atasnya.
Dalam evaluasi ini, tercatat ada 26 peraturan teknis tambahan yang masih harus ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga. Rinciannya sebanyak 14 peraturan teknis berasal dari Paket Kebijakan Ekonomi I, 1 peraturan teknis dari Paket Kebijakan Ekonomi III, 8 peraturan teknis dari Paket Kebijakan Ekonomi VI, 1 peraturan teknis dari Paket Kebijakan Ekonomi VIII, dan 2 peraturan teknis dari Paket Kebijakan Ekonomi IX.
Selain membahas penuntasan berbagai peraturan yang belum selesai, Rakor juga membahas tentang pembentukan Gugus Tugas (Task Force) Pemantauan Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi.
Tugas Task Force ini antara lain : mengawal dan memastikan pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi berjalan dengan baik sampai ke daerah, melakukan langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan yang dihadapin.
Selain itu, Task Force juga bertugas fasilitasi publikasi dan diseminasi Paket Kebijakan Ekonomi. “Saya kira kita tak perlu membuat payung hukum baru. Kita gunakan saja Inpres No 12 tahun 2015 tentang Peningkatan Daya Saing Industri, Keamanan Industri, Dan Kepastian Usaha,” kata Darmin Nasution dalam siaran persnya 31/5/2016 kemarin.
Ada 4 Task Force yang dibentuk, yakni  (1) Task Force percepatan penyelesaian peraturan (dipimpin KSP), (2) Task Force identifikasi hambatan, masalah, dan kasus (Kemenko Polhukam), (3) Task Force evaluasi pelaksanaan dan analisis dampak paket kebijakan (independen, non pemerintahan), dan (4) Task Force sosialisasi, publikasi, dan diseminasi paket kebijakan (BKPM, Mendagri).
“Investor senang dengan 12 paket kebijakan ini. Tapi yang mereka tunggu adalah bagaimana implementasinya,” tambah Gubernur BI Agus Martowardojo. [Muhammad Khaerul Muttaqien/DJ]