Bahawalpur, Gontornews — Pengadilan Pakistan telah menjatuhkan hukuman mati kepada Taimoor Raza (30), pria yang diduga menghujat Nabi Muhammad di Facebook, kata seorang jaksa. Ini merupakan kasus pertama yang melibatkan media sosial.
Penghujatan adalah topik yang sangat sensitif di Pakistan yang berpenduduk mayoritas Muslim. Penghinaan terhadap Nabi Muhammad merupakan kejahatan utama, di mana puluhan orang sudah dinyatakan bersalah. Bahkan hanya dengan tuduhan, sudah cukup untuk memicu kegemparan massal dan tindakan main hakim sendiri.
Shafiq Qureshi, jaksa penuntut umum di Bahawalpur, sebelah selatan ibukota Provinsi Lahore, mengatakan bahwa Raza dihukum karena diduga membuat komentar yang menghina Nabi Muhammad, istri dan sahabatnya.
“Pengadilan anti-terorisme di Bahawalpur telah menjatuhkan hukuman mati,” kata Qureshi kepada kantor berita Reuters.
Ia menambahkan, “Ini adalah hukuman mati pertama dalam kasus yang melibatkan media sosial.”
Sangat jarang sebuah pengadilan kontraterorisme menggelar kasus penghujatan. Namun pengadilan Raza termasuk dalam kategori ini karena lembaran tuduhannya mencakup pelanggaran kontraterorisme yang terkait dengan ujaran kebencian.
Qureshi mengatakan, Raza ditangkap setelah mengeluarkan kata-kata yang menghina dan membenci di teleponnya di sebuah halte bus di Bahawalpur, di mana seorang petugas kontraterorisme menangkapnya dan menyita teleponnya.
Materi (barang bukti) yang diperoleh dari telepon menyebabkan Raza diyakini bersalah, tambahnya.
“Sidang dilakukan di penjara Bahawalpur dengan keamanan yang ketat,” kata Qureshi.
Ia menambahkan bahwa Raza adalah anggota komunitas minoritas Syiah dan di pengadilan dia dituduh menyebarkan “ujaran kebencian” terhadap sekte Deobandi, yang menganut aliran Sunni. [Rusdiono Mukri]




















