Bogor, Gontornews — Munculnya produk makanan ringan yang dinilai berkonten porno, Mi Bikini atau Bihun Kekinian tak hanya mendapat kecaman masyarakat. Sejumlah pihak menyayangkan pelaku mencatut logo halal MUI di kemasan produk yang tak senonoh itu.
Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal (SJH) Ir Muti Arintawati MSi menegaskan, LPPOM MUI tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk “mi bikini.”
“Kalau produk dengan kemasan seperti itu diajukan sertifikasi halal ke LPPOM MUI, pasti ditolak karena kontennya mengandung pornografi dan tidak mendidik,” tegasnya seperti dilansir dari laman halalmui, Senin (8/8).
Praktisi hukum yang juga pemerhati halal dari Indonesia Halal Watch HM Ikhsan Abdullah SH MH juga menyatakan, klaim halal dari produsen Mi Bikini sangat menyesatkan konsumen, dan masuk dalam ranah pidana penipuan seperti diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk produsen Mi Bikini,” tandas Ikhsan.
Sesuai Pasal 4 huruf h undang-undang tersebut, konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Juga sudah menjadi kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian (Pasal 7 huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen).
Selanjutnya, disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
Sementara itu, dari penelusuran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) diketahui Mi Bikini telah memiliki 22 reseller yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia dengan jumlah produksi pada kurun waktu Maret- Juni 2016 sebanyak 11.000 bungkus. [Ahmad Muhajir/Rus]





















