Jenewa, Gontornews — Pakar hak asasi manusia Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam langkah Myanmar yang menghukum pemberontak di Rakhine dengan penahanan incomunicado. Mereka menduga bahwa penahanan incomunicado dilakukan untuk menutupi penyiksaan yang dilakukan militer Myanmar terhadap tahanan.
Sebagai informasi, penahanan incomunicado merupakan penahanan yang dilakukan oleh pihak terkait, dalam hal ini kejaksaan, militer maupun kepolisian, tanpa memberikan terdakwa kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak luar. Tindakan ini tidak dibenarkan karena dikhawatirkan akan menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.
Catatan hak asasi manusia di Myanmar memang tengah mendapatkan sorotan dari dunia internasional terlebih setelah 730.000 etnis minoritas Rohingya mengungsi dari kampung halamannya di Rakhine setelah terjadi bentrokan antara Arakan-Rohingya Salvation Army (ARSA) dengan militer Myanmar.
Jika militer Myanmar menuduh bahwa langkahnya menyerang Rakhine karena pemberantasan teroris, maka PBB menuduh militer Myanmar telah melakukan percobaan ‘niatan genosida’ terhadap etnis Rohingya.
Tiga pakar HAM PBB, Yanghee Lee, Agnes Callamard dan Nils Melzer mengaku prihatin terhadap diterapkannya penahanan Incomunicado oleh tentara Myanmar baru-baru ini. Mereka juga menuduh militer Myanmar melakukan penyiksaan, perlakuan yang buruk hingga menyebabkan kematian di dalam sel tahanan.
“Praktik penahanan Incomunicado harus segera diakhiri,” kata para ahli HAM PBB saat melapor ke Dewan HAM PBB di Myanmar.
“Sangat penting bagi orang-orang yang ditahan untuk dapat berkomunikasi dengan dunia luar, terutama dengan anggota keluarga dan pengacara mereka. Kami prihatin sekaligus khawatir terhadap penahanan Incomunicado yang dapat memfaslitasi penyiksaan,” tambahnya sebagaimana dilansir Reuters.
Pernyataan panel HAM PBB ini didasari oleh laporan yang menyebutkan ada sekitar 15 tahanan dari tentara Arakan yang mati di sel tahanan. PBB lantas meminta pihak militer Myanmar untuk menyelidiki dan melaporkan kasus tersebut serta melaporkan siapa saja pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematian tersebut.
Selain kematian 15 tentara Arakan di sel tahanan, Panel HAM PBB juga menyampaikan beberapa kasus penahanan Incomunicado yang dilakukan oleh militer Myanmar terhadap seorang pria Rakhine yang didakwa melakukan tindakan terorisme bernama Naing Aung Htun.
Htun yang ditangkap bersama 50 orang lainnya ditangkap oleh militer Myanmar pada 8 Agustus silam. Mereka ditahan hingga tanggal 21 Agustus dan menerima hukuman setrum dari pihak militer setelah mereka mengakui hubungannya dengan tentara Arakan.
Akibat penyiksaan tersebut, Htun mengalami luka di wajah, tidak dapat mengunyah makanan dan mengalami rasa sakit di bagian kepala, dada dan punggungnya. [Mohamad Deny Irawan]






















