Jakarta, Gontornews – Ketua PBNU, H Robikin Emhas, menilai revisi UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) mengkhawatirkan baik secara hukum atau mekanisme check and balance. Menurutnya, UU MD3 membuat kewenangan DPR kebablasan.
“Ini kemunduran demokrasi yang sangat serius,” kata Robikin Emhas di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (13/2) sebagaimana dilansir Nu Online.
PBNU secara spesifik mengkritik Pasal 122 huruf (k) dan Pasal 245 revisi UU MD3. Pasal 122 huruf (k), misalnya, berisi tentang kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dapat memidanakan orang, kelompok atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya.
Sedangkan UU MD3 mengatur tentang mekanisme pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum. Robikin menilai aturan ini dapat menghambat penegakan hukum.
“Wajar kalau rakyat atau kelompok masyarakat hendak menguji beberapa ketentuan tentang UU MD3 ini ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Robikin.
Meski revisi UU MD3 telah disahkan serta memancing kontroversi, PBNU mengingatkan elemen masyarakat yang tidak menyetujui revisi UU MD3 agar menggunakan cara-cara yang beradab dan dilakukan dengan mekanisme yang berlaku.
“Cara untuk menyelesaikan perbedaan pandangan adalah ukuran keadaban kita dalam berbangsa dan bernegara,” ujar Robikin.
Terhadap kritik pengesahan revisi UU MD3, Ketua Badan Legislasi DPR-RI, Supratman Andil Agtas mempersilakan pihak-pihak yang tidak setuju untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
“Semua pasal bisa di-review. Itu hak warga negara sepanjang punya legal standing. Yang tidak boleh mengajukan gugatan hanya DPR dan Pemerintah. Di luar itu, boleh,” kata Supratman. [Mohamad Deny Irawan]





















