Jakarta, Gontornews — Sebagai salah satu alternatif instrumen pembiayaan, sukuk memiliki prospek untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan infrastruktur, seperti transportasi, energi, telekomunikasi, dan sebagainya. Seiring dengan pertumbuhan industri keuangan syariah di pasar global, Sukuk tengah mengalami pertumbuhan yang tinggi. Peningkatan peran tersebut berkaitan dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan oleh sukuk sebagai alternatif instrument investasi.
Adalah kesesuaian dengan prinsip syariah; basis investor yang terdiversifikasi; serta fleksibilitas yang tinggi, baik dalam struktur, tenor, maupun underlying asset-nya. “Selain itu potensi pertumbuhan pasar keuangan syariah yang memang sangat besar,†jelas Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam opening remarks pada acara 1st Annual Islamic Conference ‘Sukuk for Infrastructure Financing and Financial Inclusion Strategy’ yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center, Jakarta pada Selasa (17/05).
Lanjut Menkeu menjelaskan perbankan syariah dan sukuk mendominasi total aset industri keuangan syariah global, dengan kontribusi masing-masing sebesar 80 persen dan 15 persen. “Pada akhir tahun 2014, total aset perbankan syariah diperkirakan mencapai 1,7 triliun dolar AS, dengan CAGR (compound annual growth rate) sebesar 14 persen selama periode 2009-2014. Sementara, outstanding sukuk pada akhir 2014 mencapai sekitar 300 miliar dolar AS,†urainya.
Senada dengan itu Sardjito, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjelaskan bahwa sukuk di Indonesia berkembang cukup pesat sejak kali pertama diterbitkan pada 2002. Di tahun 2015, pemerintah telah menetapkan sebagai Tahun Pasar Modal Syariah seiring dengan penerbitan peraturan mengenai sukuk oleh OJK. “Sukuk masih memiliki ruang yang besar untuk bertumbuh. Namun, sukuk juga memiliki sejumlah tantangan yang harus dihadapi,†jelasnya dalam keterangan resminya 18/5/2016.
Â
Pertama, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai konsep pembiayaan berbasis sukuk. “Meskipun mereka muslim, mereka belum tau apa bedanya sukuk dengan obligasi,†katanya saat sesi panel dalam rangka kegiatan Sidang Tahunan IDB 2016 di JCC, Jakarta pada Selasa (17/05). Sardjito memandang pentingnya pendidikan maupun sosialisasi tentang sukuk kepada seluruh lapisan masyarakat. Kedua, belum adanya peraturan perpajakan yang mengatur mengenai sukuk. “Perlu dukungan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan terkait (penerbitan) Undang-Undang, amandemen atau peraturan mengenai pembatasan sukuk,†tambahnya.
Sardjito juga menekankan pentingnya insentif pajak agar perbankan syariah dapat bersaing dengan perbankan konvensional. Insentif ini juga diperlukan untuk meminimalisir besarnya biaya yang dibutuhkan dalam penerbitan sukuk. Terakhir, Sardjito berharap agar pemerintah dapat lebih ikut mengembangkan corporate sukuk. Salah satunya bentuknya adalah melalui kontribusi BUMN untuk mendorong anak perusahaan mereka yang bergerak di bidang infrastruktur, agar dapat menerbitkan corporate sukuk di pasar modal. [Muhammad Khaerul Muttaqien/DJ]























