Jakarta, Gontornews — Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pemerintah tengah menentukan harga tes PCR. Penentuan harga tes PCR ini, lanjut Wiku, melibatkan sejumlah pihak mulai dari penyelenggara hingga provider dari PCR atau reagen.
“Proses (penentuan harga) dilakukan dengan keterlibatan berbagai pihak penyelenggara, urusan bidang kesehatan, termasuk penyelenggara kesehatan. Pun dengan Kementerian Kesehatan baik swasta maupun pemerintah hingga provider dari PCR ataupun reagen,” kata Wiku saat jumpa pers di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (10/9).
Saat penentuan harga sudah dilakukan, pemerintah, lanjut Wiku, akan segera menyampaikannya kepada publik. Pemerintah berharap semua fasilitas kesehatan penyelenggara PCR dapat menggunakan standarisasi harga.
“Setelah dirumuskan, kami akan secara transparan menyampaikan kepada publik dan menetapkan pada laboratorium-laboratorium penyelenggara testing PCR tersebut,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, harga tes PCR di berbagai fasilitas kesehatan sangat variatif. Pemerintah menilai bervariasinya harga tes PCR disebabkan terbatasnya stok reagen di lapangan.
Sebelum mengatur harga tes usap dengan metode PCR, pemerintah mengatur tarif uji cepat antibodi atau Rapid test. Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi Rapid Test Antibodi ditetapkan bahwa batas tarif Rapid test sebesar Rp 150.000.
Pemerintah menganggap bahwa penyeragaman harga rapid test dilakukan karena tarif rapid test di beberapa fasilitas kesehatan bervariasi. Pemerintah bermaksud memberikan kepastian bagi masyarakat serta pemberi layanan pemeriksaan agar dapat memberikan jaminan bagi masyarakat. [Mohamad Deny Irawan]



















