Jakarta, Gontornews — Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Senin (7/3/2022), membebaskan perjalanan tanpa syarat tes antigen ataupun PCR negatif. Pemerintah hanya meminta warga untuk menunjukkan dua dosis vaksin.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif. Hal ini ditetapkan di dalam surat edaran yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait, yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” kata Menko Marves Luhut, dalam Rapat Terbatas mengenai evaluasi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin.
Dengan kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 di tanah air terus membaik yang ditandai dengan tren penurunan kasus harian nasional, tingkat perawatan dan tingkat kematian. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan baru terkait persyaratan perjalanan domestik, aktivitas kompetisi olahraga hingga uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina.
Selain persyaratan perjalanan, pemerintah juga sudah mengizinkan kembali penonton dalam kegiatan kompetisi olahraga dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster, menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mematuhi aturan kapasitas sesuai dengan level PPKM di masing-masing wilayah.
“Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut: Level 4: 25 persen, Level 3: 50 persen, Level 2: 75 persen dan Level 1: 100 persen,” tambah Luhut.
Dalam Ratas ini pula pemerintah juga mulai memberlakukan uji coba PPLN tanpa karantina di Bali mulai 7 Maret 2022 dengan ketentuan sebagai berikut:
- PPLN yang datang harus menunjukkan paid bookinghotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI;
- PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster;
- PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar;
- PPLN kembali melakukan PCR testdi hari ketiga di hotel masing-masing;
- PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan;
- Eventinternasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20;
- Penerapan Visa on Arrivaluntuk 23 negara: negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab;
- Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat; dan
- Akselerasi boosterdi Bali mencapai 30 persen dalam satu minggu ke depan.
“Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan melakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari tanggal 1 April,” imbuh Menko Marves.
Menutup keterangan persnya, Luhut menegaskan bahwa setiap kebijakan penanganan pandemi yang diambil pemerintah berdasarkan masukan dari para pakar dan ahli terkait. Peta jalan transisi dari pandemi ke endemi juga akan tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Perlu kami tegaskan bahwa semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru. Kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada,”
“Semua upaya yang ada hari ini perlu didukung keterlibatan masyarakat yang baik dan juga edukasi mumpuni yang terus dilakukan oleh pemerintah agar berdampingan bersama COVID-19 nantinya bukan hanya slogan saja,” pungkasnya. [Mohamad Deny Irawan]




















