Jakarta, Gontornews — Pemerintah, secara resmi, mengizinkan pelaksanaan vaksinasi gotong royong oleh swasta demi mempercepat cakupan program vaksinasi. Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 tertanggal 24 Februari 2021.
Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, mengungkapkan pelaksanaan vaksinasi akan diserahkan kepada BUMN.
“Vaksinasi gotong royong ini tentunya tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan pemerintah,” ungkap Siti Nadia Tarmidzi dilansir Sekretariat Kabinet, Sabtu (26/2/2021).
Nadia mengungkapkan bahwa layanan vaksinasi ini tidak boleh dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Sebaliknya, pemerintah hanya mengizinkan pelaksanaan vaksinasi gotong royong dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik BUMN yang memenuhi syarat sebagai pos pelayanan vaksinasi.
“Dalam pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong, pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat,” tutur Nadia.
“Secara teknis, pelayanan vaksinasi Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan dan standar prosedur operasional sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi,” ujarnya.
Nadia menambahkan bahwa pemerintah melarang swasta menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax dan Pfizer karena merupakan vaksin gratis program pemerintah. Tetapi, pemerintah membuka peluang penggunaan vaksin Sinopharm dan Moderna dengan Bio Farma sebagai penyedia vaksin.
“Saat ini, Bio Farma sudah mulai menjajaki perusahaan vaksin Sinopharm dan Moderna. (Bio Farma) melakukan pembicaraan supali vaksin dengan prinsip harus berbeda dengan vaksin program pemerintah,” kata Juru bicara Bio Farma untuk vaksinasi Covid-19, Bambang Heryanto. [Mohamad Deny Irawan]