Jakarta, Gontornews – Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo, memastikan bahwa pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pencantuman kolom aliran kepercayaan di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Secara khusus, Mendagri akan memberikan 4 opsi terkait putusan MK tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
“Saya hanya melampirkan implikasi dari putusan MK. Kami menyampaikan empat opsi di blanko e-KTP. Karena ini menyangkut isu yang sensitif. Nanti, mana yang disetujui oleh kabinet menyangkut kolom agama dan menyangkut kolom kepercayaan,” kata Tjahjo dalam Rakornas Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Selasa (3/4).
Mendagri Tjahjo menuturkan bahwa rapat keputusan tentang pencantuman kolom aliran kepercayaan di e-KTP telah mendapatkan persetujuan dari MUI, Walubi, PGI dan sejumlah organisasi yang memayungi pemeluk aliran kepercayaan lainnya.
“Selama ini, kan ada usulan ditulis agama/kepercayaan kan. Tetapi, enam agama yang sah dan diakui merasa keberatan kalau di sana ditulis agama/kepercayaan, karena menurut mereka agama dan kepercayaan itu berbeda,” ungkap Tjahjo.
Selain itu, lanjut Tjahjo, sejumlah organisasi aliran kepercayaan juga mengusulkan penulisan pada kolom aliran kepercayaan di dalam e-KTP. “Misalnya, Aliran Kepercayaan: Sunda Wiwitan,” tambahnya.
“Jadi, apakah nanti ditulis Agama: atau di bawahnya Aliran Kepercayaan: atau dibuat khusus yang untuk kelompok aliran kepercayaan,” katanya terkait teknis penulisan aliran kepercayaan di kolom agama di E-Ktp.
Tjajho menambahkan bahwa saat ini, Kementerian Pendidikan Nasional mencatata ada setidaknya 187 organisasi yang menghimpun 138.790 jiwa penganut aliran kepercayaan di Indonesia.
“Dari 187 organisasi itu yang aktif ada 160 organisasi, 27 lainnya tidak aktif. Jadi tidak terlalu banyak,” papar Tjahjo.
Terkait teknis, Tjahjo akan berkonsultasi dengan Kementerian pendidikan Nasional dan Menteri Agama terkait pencantuman aliran kepecayaan di blangko E-KTP.
“Jadi, nanti semua kita bahas dan akan diputuskan di rapat kabinet nanti. Kita akan minta masukan dari Kementerian Agama, Mendiknas, dan lain sebagainya nanti. Apakah nanti akan dibuat masing-masing atau seperti apa, nanti diputuskan,” pungkasnya. [Mohamad Deny Irawan]


















