Istambul, Gontornews – Pemimpin Partai Pekerja Kurdistan, Abdullah Ocalan menyerukan agar PHD (Partai Rakyat pro-Kurdi untuk tetap netral dan tidak memihak kepada salah satu kandidat oposisi.
Hal itu disampaikan Ocalan dalam sebuah surat pernyataan yang ia tulis dari dalam jeruji besi, Selasa (18/6) kemarin melalui pengacaranya. Surat tersebut sempat disembunyikan, dan baru diberikan kepada awak pers pada hari Kamis (20/6) oleh akademisi Turki Ali Kemal Ozcan.
“Abdullah Ocalan, dalam pernyataan dari Penjara Imrali, meminta Partai Demokrat Rakyat untuk tetap tidak memihak dalam pemilihan Istanbul,” tulis kantor berita Anadolu merujuk pada surat 18 Juni yang ditulis oleh Ocalan tersebut.
Kantor berita milik negara itu juga mengutip tweet dari akun pribadi milik Ocalan yang mengatakan jika HDP tidak boleh memihak seperto apa yang terkandung dalam makna dan tujuan dari partai HDP tersebut.
“Pemahaman demokrasi yang terkandung dalam HDP berarti tidak boleh memihak atau menjadi pihak dalam debat pemilu saat ini,” isi tweet Ocalan.
Menanggapi isi berita tersebut, HDP mengatakan bahwa Ocalan tidak akan mengubah strategi partai untuk mendukung oposisi dalam pemilihan walikota ibukota budaya Turki, dan apa yang ditulis Ocalan adalah sejalan dengan strategi HPD sampai saat ini.
Coleaders HDP justri menuduh jika Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan berusaha untuk mengadu HDP dan Ocalan satu sama lain dalam langkah putus asa.
Sementara itu, Calon dari Partai Keadilan dan Pembangunan (AK Party) yang berkuasa, Binali Yildirim, dan kandidat oposisi utama Partai Rakyat Republik (CHP), Ekrem Imamoglu akan bersaing untuk kedua kalinya dalam pemilihan walikota Istanbul pada hari Ahad (23/6) mendatang.
Sebelumnya, pada tanggal 17 April lalu, pengumuman soal pemenang pemilu di Ibukota itu telah disampaikan dan menyatakan jika Imamoglu sebagai pemenang dengan selisih yang kecil. Akan tetapi, Partai AK mengajukan keberatan luar biasa dengan menyampaikannya ke Dewan Pemilihan Agung (YSK) untuk memerintahkan pemutaran ulang pemungutan suara 31 Maret berdasarkan dugaan penyimpangan pemungutan suara.[Devi Lusianawati]






















