Yangon, Gontornews — Pengadilan kota Bogale Myanmar, Jumat (6/1/2023), mendakwa 112 etnis Rohingya tanpa dokumen resmi selama dua hingga lima tahun penjara. Kepolisian Wilayah Ayeyawady menjelaskan bahwa ratusan etnis Rohingya itu masuk ke wilayah tersebut dengan perahu motor dan ditangkap di dekat Pulau Kadonlay, Bogale, tanpa dokumen resmi.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa ratusan etnis Rohingya yang ditangkap 20 Desember 2022 itu termasuk 12 anak dan 47 perempuan.
Pengadilan juga menghukum lima anak berusia di bawah 13 tahun hingga dua tahun penjara, tujuh anak berusia di atas 13 hingga tiga tahun dan sisanya, 53 laki-laki dan 47 perempuan, masing-masing lima tahun penjara.
Pada 8 Januari lalu, media lokal Myanmar Global New Light of Myanmar, semua anak yang didakwa pengadilan dikirim dari penjara Pyapon ke sekolah pelatihan pemuda Hnget-Aw-San di Kawhmu Yangon.
Etnis Rohingya sebagian besar beragama adalah Islam yang ditolak kewarganegaraan dan hak-hak dasar lain di Myanmar yang mayoritas beragama budha. Myanmar pun menganggap etnis Rohingya sebagai migran ilegal dari Asia Selatan dan sering menyebut mereka sebagai etnis Bengali.
Banyak dari mereka yang tetap tinggal di Myanmar dikurung di sejumlah kamp-kamp yang dilengkapi perbatasan ketat terhadap pergerakan mereka. Akibatnya, banyak etnis Rohingya yang mengalami hambatan kemampuan untuk bekerja, belajar dan mendapatkan bantuan medis.
Aljazeera merupakan minoritas paling teraniaya di dunia. Saat ini, mereka berada di kamp-kamp pengungsi di Bangladesh serta Myanmar. Mereka bahkan berani mempertaruhkan nyawa untuk pergi dari negaranya dengan menggunakan kapal tongkang hingga mempertaruhkan nyawa di sepanjang perjalanan laut.
Setidaknya, 185 orang Rohingya terombang-ambing di laut selama beberapa pekan sebelum akhirnya terdampar di Aceh Indonesia. Bulan lalu, dua kapal etnis Rohingya yang membawa lebih dari 200 orang juga mendarat di Aceh Indonesia. [Mohamad Deny Irawan]





















