Switzerland, Gontornews– Hakim pengadilan Swiss mengabulkan gugatan yang dilayangkan perempuan pekerja yang dipecat oleh perusahaan karena memakai jilbab. Gugatan ini didukung Pusat Dewan Islam Swiss yang menuntut majikannya agar bertanggung jawab atas sikap diskirimatif tersebut.
Hakim di Pengadilan Bern-Mittelland Region memutuskan bahwa perempuan bernama Abida ini dipecat secara tidak adil dari bisnis dry cleaning dimana dia telah bekerja selama enam tahun.
Atas tuntutan yang dmenangkan, Adiba mendapat kompensasi tiga bulan gaji dan uang senilai 8.000 franc Swiss, atau setara Rp105 juta. Hakim menemukan perusahaan telah melanggar hak konstitusional Adiba untuk kebebasan berekspresi.
Awalnya, pemain berusia 29 tahun dari Serbia tersebut mulai mengenakan jilbab pada bulan Januari 2015. Namun perubahan tersebut tak dikehendaki oleh manager perusahaan sehingga ditawarkan dua pilihan berhenti mengenakan jilbab atau meninggalkan pekerjaannya.
Sang majikan juga beralasan, jika perusahaan tidak memiliki aturan karyawan berjilbab. Selain itu jilbab yang digunakan Adiba dianggap melanggar peraturan kebersihan.
Tetapi, Adiba menyanggah itu. Dia mengatakan jika jilbab yang dikenakan tetap bersih.
Hakim menilai, perusahaan tempat Adiba bekerja telah melanggar hak konstitusionalnya untuk kebebasan berekspresi. Pakaian jilbab hanya dapat menjadi dasar untuk pemecatan bilamana hal tersebut membuat karyawan tidak bisa melaksanakan tugasnya, atau dapat secara substansial mempengaruhi lingkungan kerja.
Belakangan ini, Negara-negara Eropa berlomba-lomba menentang penggunaan jilbab, khususnya dimotori oleh kelompok Islamphobia. Bulgaria menjadi negara terbaru untuk melarang cadar yang menutupi wajah, termasuk burqa dan niqab, awal bulan ini.
Larangan diskriminatif ini juga diberlakukan di Perancis, Belgia, Belanda, Swiss dan Italia, sedangkan Jerman juga mempertimbangkan langkah itu. [Ahmad Muhajir]