Jakarta, Gontornews–Uji forensik Mabes Polri soal video al-Maidah ayat 51 telah dilakukan. Hasilnya, polisi tidak menemukan adanya editan video. Poliri membenarkan telah dilakukan pemotongan video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Kita sudah klarifikasi pada Pak Ahok bahwa durasi pendek tidak ada penambahan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa (25/10/2016).
Setelah uji forensik, bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi kepada Ahok. Proses penyelidikan dugaan penistaan kepada surat Almaidah 51 akan dilanjutkan dengan mendatangkan para aksi ahli.
Para saksi ahli ini di antaranya ahli bahasa, ahli agama, dan ahli pidana. Tujuannya untuk mendapatkan keterangan objektif dalam mengkaji dari berbagai sisi terkait al-Maidah 51 itu.
terkait ahli agama, Andrianto menjelaskan bahwa Bareskrim tidak hanya meminta keterangan dari MUI tapi juga MUI juga Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Bahkan pihaknya akan menyambangi beberapa tokoh agama termasuk ulama di Jawa Timur untuk mendapatkan yang diharapkan dapat memberikan masukan yang berimbang terkait dugaan penistaan tersebut.
“Saya juga akan ke Jawa Timur ke beberapa tokoh yang bisa berikan masukan supaya seimbang, karena banyak yang mau nunggang di atas kita,” jelasnya.
MUI sendiri sudah mengeluarkan fatwa bahwa ucapan Ahok saat berada di Kepulauan Seribu telah dikategorikan menghina al-Qur’an dan atau menghina ulama yang memiliki konsenkuensi hukum. [Ahmad Muhajir]