Jakarta, Gontornews — Belum lama ini Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menggelar Ijtima Sanawi ke-18 di Jakarta 1-2 Desember 2022. Acara yang bertajuk: Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional itu digelar secara hybrid pada 1-2 Desember 2022.
Sejumlah usulan pun mencuat dalam Ijtima Sanawi Ke-18 DSN MUI itu. Salah satunya adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang mengusulkan supaya pemerintah mewajibkan para muzakki untuk membayar zakat.
Terkait hal itu Ketua Baznas, Prof KH Noor Achmad menyampaikan, pewajiban zakat yang diusulkan oleh pihaknya itu bukan sebuah paksaan melainkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan seperti kemiskinan ekstrem.
“Masih ada stunting, masih ada masyarakat yang sangat membutuhkan, maka bisa saja kita (mengusulkan) kepada pemerintah untuk mewajibkan pembayaran zakat bagi para muzakki,” kata Prof Noor kepada MUI Digital di sela-sela Ijtima Sanawi Ke-18 DSN MUI, Jumat (2/12/2022).
Lanjut Prof Noor mengungkapkan, di Indonesia masih ada 4,5 juta kemiskinan ekstrem. Menurutnya, 4,5 juta orang, sangat kecil dibandingkan dengan potensi zakat Indonesia yang sangat besar. Apabila ada kewajiban melaksanakan zakat, persoalan tersebut akan cepat terselesaikan.
“Persoalan bagaimana kita bisa meningkatkan kualitas masyarakat bahwa untuk bisa mendapatkan pendidikan yang bagus, itu persoalan kecil kalau dana zakat bisa terkumpul semua,” ujar Prof Noor.
Untuk mewujudkannya, kata Prof Noor, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Komisi Fatwa MUI untuk mengeluarkan fatwa terkait dengan hal ini, dan juga telah melakukan penjajakan dengan DPR untuk mewujudkan peraturan yang mewajibkan zakat dan DPR sanggup untuk mewujudkannya.
Menurutnya, komunikasi yang dilakukan oleh Baznas dengan DPR dan Komisi Fatwa MUI ini untuk menghindari pertentangan antara satu dan yang lainnya. Pihaknya juga berharap hal tersebut dapat selesai dan mulai dilakukan pada 2024.
“Kami akan terus mengupayakan hal itu bisa terwujudkan di Indonesia. Mudah-mudahan antara DPR dan pemerintah serta semua pihak bisa saling mengerti dan satu paham,” jelasnya.
Menanggapi usulan wajib zakat yang digagas oleh Baznas itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan, zakat merupakan sebuah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.
Meski undang-undang terkait zakat hingga hari ini belum menjangkau pewajiban terhadap wajib zakat, kata beliau, MUI secara khusus telah mengeluarkan beberapa fatwa terkait pengelolaan zakat untuk digunakan sebagai pedoman dan panduan.
“Fatwa zakat sebagai pedoman dan panduan bagi regulator, pemerintah, lembaga amil zakat dan masyarakat,” katanya kepada MUI Digital, Ahad (4/11/2022).
Khusus bagi amil zakat, kata kiai Niam, disamping fatwa-fatwa MUI dijadikan panduan, keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) juga harus bisa memahami fatwa dalam hal pengelolaan zakat tersebut.
“Untuk kepentingan itu, MUI telah mengkonsolidasi aspek kompetensi dan keberadaan DPS dalam upaya melakukan pengawasan syariah di lembaga amil zakat,” paparnya.
Lanjut Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdl ini mengatakan, MUI juga telah menginisiasi pertemuan tahunan yang disebut sebagai muntada sanawi. Setidaknya ada tiga tujuan dari muntada sanawi ini. Pertama untuk sosialisasi fatwa-fatwa terkait dengan zakat.
Kedua, konsolidasi dan koordinasi pengawasan syariah di dalam pengelolaan zakat. Ketiga, muntada sanawi digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya dan kewajiban zakat bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat kewajiban zakat.
Selain itu, keberadaan lembaga pemerintah non struktural dalam hal zakat yakni Baznas diharapkan mendorong kesadaran masyarakat yang sudah wajib zakat untuk membayar zakat. Kemudian korporasi juga membayar zakat, karena secara khusus MUI sudah menetapkan fatwa mengenai zakat perusahaan.
Lanjut Kiai Niam mengingatkan pentingnya pengelolaan zakat yang harus tepat sasaran dan sesuai ketentuan syariah. “Yang paling penting adalah bagaimana memastikan pengelolaan zakat itu sesuai aspek syari,” ujarnya. []




















