Jakarta, Gontornews — Direktur Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (Puskas Baznas) Dr Irfan Syauqi Beik mengatakan Baznas ingin menguatkan pengumpulan zakat melalui Aparatur Sipil Negara (ASN) daripada sebelumnya. Oleh karena itu Baznas mendorong Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur zakat ASN.
Meski begitu, kata Irfan, Perpres mengenai zakat ASN ini bukan wilayahnya Baznas. “Tapi wilayahnya Kementerian Agama (Kemenag) dan Menag sudah menyatakan akan terus memproses Perpres ini,”ungkapnya kepada gontornews, JumatΒ (22/3) malam.
Adapun Baznas kata dia, pihaknya menggunakan instrumen yang ada terlebih dahulu. Yaitu Inpres No 3 2014 tentang Optimalisasi Zakat ASN. Termasuk BUMD, BUMN, TNI, Polri. “Kita bekerja atas inpres tersebut,”ujarnya.
Sebelumnya Ketua Baznas Prof Bambang Sudibyo mengatakan pihaknya telah lama mendorong agar muncul Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur zakat ASN. Inisiatif itu, kata dia, memang dari Baznas.
Sebab, Perpres ini penting untuk menguatkan undang-undang mengenai zakat ASN yang instrumennya masih berupa Instruksi Presiden, karena pada kenyataannya Inpres mandul untuk mendorong zakat. “Sekarang bola ada di Kemenag,”ujarnya. [Muhammad Khaerul Muttaqien]





















