Cirebon, Gontornews — Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengapreasiasi DPRD Provinsi yang sudah selesai menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan ini telah disahkan oleh Pemprov Jawa Barat.
Menurut Uu yang juga Panglima Santri Jawa Barat ini, Perda Pesantren sekarang telah selesai dan ada tiga prinsip pondok pesantren dalam perda tersebut.
“Ketiga prinsip itu mengenai pembiayaan terhadap pondok pesantren, sehingga pondok pesantren akan dibiayai oleh negara khususnya Provinsi Jawa Barat. Kemudian dalam bidang honor atau bisyarah para kiai serta beasiswa untuk santri dan pembangunan, ini menjadi prioritas pemerintah melalui sektor pendidikan,” ungkap Uu dilansir Tribunnews, Rabu (24/2/2021).
Selain itu, masih kata Wagub Jabar, Ponpes akan mendapatkan pembinaan dari pemerintah, namun pembinaan tersebut tidak masuk ke dalam kurikulum pesantren.
“Karena kurikulum pesantren sudah baku, yang dimaksud pembinaan di sini seperti kesehatan, pertanian, perekonomian atau yang lain-lainnya,” katanya.
Maka dari itu seluruh dinas yang ada di Provinsi Jawa Barat, ini diwajibkan untuk bersinergi dengan perda pesantren dan bukan hanya dinas kesehatan saja.
“Kemudian keberkahan dalam pengesah Perda Pesantren itu bisa melakukan pemberdayaan baik santri maupun para kiai,” ungkapnya.
Munculnya Perda Pesantren di Jawa Barat, diharapkan melahirkan Perda yang sama dalam lingkungan pesantren di setiap daerah. “Harapannya, Perda Pesantren lahir dan disahkan oleh pemerintah di tiap daerah,” ungkapnya. [Fathur]




















