Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI dari FPKS, Hidayat Nur Wahid, mengkritisi surat edaran pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah Madrasah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. HNW, sapaan akrabnya, mengingatkan bahwa keputusan bersama antara Kemenag dengan Komisi VIII saat Rapat Kerja terkait efisiensi anggaran bahwa efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden Prabowo (Nomor 1/2025) adalah bahwa efisiensi dan pemotongan anggaran tidak terkait dengan dana pendidikan (termasuk mestinya pendidikan agama) dan disepakati dalam Raker tersebut bahwa pemotongan/efisiensi tidak boleh dilakukan untuk program layanan kepada masyarakat termasuk dana BOS Madrasah.
“Banyak aspirasi dan keluhan masyarakat yang sampai ke saya maupun beredar di media sosial soal dipangkasnya dana BOS untuk tahun 2025 dengan dalih efisiensi. Tentu saja hal ini harus dikritisi karena tidak sejalan dengan kebijakan dasar yang ada dalam Instruksi Presiden dan tidak sesuai dengan keputusan bersama dalam Raker antara Menag dengan Komisi VIII DPR RI bahwa program pendidikan agama tidak boleh dikenakan efisiensi anggaran,” ujar Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Sebelumnya, beredar surat tertanggal 14 Februari 2025 dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag kepada jajaran di bawahnya terkait tindak lanjut efisiensi belanja. Di antara isinya yaitu pemotongan dana BOS MI menjadi Rp500 ribu/siswa/tahun, MTs Rp600 ribu, dan MA Rp700 ribu. Selain itu pesantren penerima bantuan operasional dan bantuan operasional PTN turun tinggal 50%.
Padahal pada keputusan rapat Komisi VIII bersama Menteri Agama tanggal 3 Februari 2025, disepakati untuk menghindari efisiensi anggaran untuk program-program yang berkaitan langsung dengan penyediaan layanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, seperti BOS, BOP, PIP, PPG, beasiswa, petugas haji, kebutuhan guru agama, dan lainnya.
“Kami di Komisi VIII sudah memperjuangkan agar dalam hal efisiensi anggaran tidak mengurangi kualitas pelayanan dan penyelenggaraan program-program di Kementerian Agama RI, dan itu sudah disepakati oleh Kemenag sehingga menjadi Keputusan bersama. Maka seharusnya semua jajaran Kemenag termasuk Ditjen Pendis menaatinya, dan kemudian menyisir anggaran efisiensi sesuai keputusan tersebut, tanpa menyasar memotong anggaran terkait BOS Madrasah, dll,” lanjutnya.
Hidayat yang merupakan anggota DPR RI Fraksi PKS menambahkan, dari hasil perjuangan tersebut, nilai efisiensi anggaran Kemenag bisa turun dari sebelumnya Rp14,2 triliun menjadi Rp12,3 triliun. Sehingga seharusnya lebih mudah menyisir efisiensi khusus operasional tanpa memotong program.
Ia juga mencontohkan, di kementerian lain yang juga mengurusi pendidikan yakni Kemendikdasmen, Menterinya tegas memastikan tak menyasar program prioritas seperti Program Indonesia Pintar (PIP), dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga tunjangan sertifikasi guru, hal yang sama mestinya dilakukan oleh Kemenag.
“Menteri Agama penting segera mengoreksi ketidakbijakan jajaran di bawahnya yang tidak sejalan dengan spirit instruksi Presiden, juga menyalahi keputusan rapat Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI, dan kemudian menyampaikan kepada warga madrasah agar tidak resah, bahwa Kemenag tidak melakukan pemotongan BOP dan BOS untuk madrasah, sebagaimana Menteri Dikdasmen juga tidak melakukan pemotongan untuk program sejenis,” pungkasnya. []