Tahun 2010 silam, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuat Peta Tutupan Hutan. Peta yang sama juga dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH). Apa kemudian yang terjadi? Perbedaan pada peta tersebut mengakibatkan terjadinya tumpang tindih pengelolaan hutan antara Kemenhut dan Kemen LH. Di sinilah peta memegang peran penting sebagai salah satu sumber informasi geospasial untuk pemetaan kebijakan pemerintah.
“Peta merupakan salah satu sumber penting dalam perencanaan pembangunan wilayah dan tata ruang,” ujar Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa, Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Dr Gunalan Ap MSi.
Karena itulah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) membuat peta desa berbasis geospasial. “Kehadiran peta desa diharapkan mampu memberikan banyak informasi penting, antara lain menyangkut kedudukan dan posisi desa dalam konteks regional,” ujar Gunalan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/9).
Dengan mengetahui kedudukan dan posisi suatu desa diharapkan mampu mendorong upaya meningkatkan keterkaitan secara lebih luas, baik pada aspek produksi, distribusi, maupun fungsional.
Peta desa, menurut Gunalan, penting karena beberapa alasan. Di antaranya untuk mengetahui posisi desa terhadap kawasan di sekitarnya; melihat potensi desa; menyelesaikan sengketa batas wilayah; untuk inventarisasi aset desa dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; serta membantu perencanaan pembangunan infrastruktur desa.
Selain itu, pembuatan peta desa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun sayang hingga saat ini peta desa yang tersedia sebagian besar masih bersifat indikatif. Padahal batas desa secara definitif. Batas definitif, papar Gunalan, diperlukan untuk menghindari konflik hak kelola terhadap sumberdaya alam yang dimiliki desa, pemanfaatan pola ruang, dan perencanaan pembangunan desa.
Penyusunan peta desa, juga merupakan bagian dari sistem informasi desa yang tercantum dalam RPJMN tahun 2015-2019. Serta sebagai upaya dalam percepatan pencapaian sasaran pembangunan desa, yakni berkurangnya jumlah desa tertinggal sedikitnya 5000 desa dan meningkatnya jumlah desa mandiri sebanyak 2000 desa. Seperti diketahui, dari total 74.754 desa di Indonesia, sekitar 45 persen (33.592 desa) merupakan desa tertinggal.
“Kehadiran peta desa diharapkan sebagai instrumen pembangunan dan koordinasi untuk percepatan pembangunan desa dengan pendekatan kawasan,” terang Gunalan.
Berkaitan dengan hal ini, yang tak kalah pentingnya adalah pembuatan profil desa. Profil desa akan memberi gambaran kondisi suatu desa dan kebutuhan dalam pembangunan sehingga proses perencanaan dan pelaksanaan intervensi kegiatan pembangunan akan sesuai dengan kebutuhan pembangunan desa.
Karena itulah menurut Gunalan, peta desa seharusnya dapat memuat informasi spasial desa dalam skala detail serta memiliki akurasi yang tinggi. Baik untuk peta dasar maupun peta tematik desa seperti batas desa secara definitif, jaringan jalan, penggunaan lahan/penutup lahan desa, sebaran permukiman, sebaran lahan pertanian, sebaran kawasan lindung, arahan penggunaan lahan serta data spasial lainnya. Data-data ini dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan desa serta alat operasional dalam pengendalian dan pengawasan fisik pembangunan desa.
Karena itulah, pada Februari 2016, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bekerjasama dengan BIG meluncurkan 1.612 peta desa berskala 1:5.000. Namun jumlah ini hanya mencakup sekitar 2 persen dari total desa di Indonesia. Di sinilah perlunya partisipasi semua pihak, baik lembaga maupun masyarakat, agar seluruh desa di Indonesia bisa dibuatkan petanya. “Selama ini kami terkendala dengan minimnya SDM (sumberdaya manusia) dan minimnya anggaran,” jelas Kepala BIG Priyadi Kardono saat peluncuran peta desa, Februari 2016 silam.
Priyadi menyebutkan, peta desa yang telah dibuat dengan resolusi 50 cm x 50 cm meliputi tiga macam peta. Pertama, peta citra. Peta ini digunakan untuk melihat kondisi desa dari atas. Kedua, peta sarana dan prasarana. Peta ini untuk melihat infrastruktur yang ada seperti puskesmas, rumah sakit, dan sekolah. Ketiga, peta penutup dan penggunaan lahan. Peta yang terakhir ini menginformasikan luas kebun, ladang, sawah, hutan dan lain-lain.
Demi mempercepat pembuatan peta desa, BIG akan bekerjasama dengan berbagai pihak. Baik kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM). Salah satu lembaga yng sudah digandeng BIG adalah LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional).
Priyadi mengatakan, kerjasama dengan LAPAN ini diperlukan karena pihaknya menyadari ada sejumlah daerah yang sulit untuk dilakukan proses pemetaan. Misalnya daerah atau desa di wilayah pegunungan yang tertutup awan. “LAPAN bisa menyediakan data penginderaan jauh yang lebih rinci dan akurat,” terang Priyadi.
Alhasil dengan kehadiran satu peta desa, ketersediaan dan akses terhadap informasi geospasial (IG) yang bisa dipertanggungjawabkan dapat terjamin. Penyelenggaraan IG yang bermanfaat dan berdaya guna melalui kerjasama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dapat diwujudkan. Dan terakhir, mendorong penggunaan IG dalam penyelenggaraan pemerintahan dan berbagai aspek kehidupan masyarakat. [Rusdiono Mukri]




















