Jakarta, Gontornews – Pengadilan Negeri Jakarta selatan melalui Hakim tunggal, Sutiyono menolak seluruh permohonan pra peradilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan penyebaran video ujaran kebencian Basuki Tjahaja Purnama di laman facebooknya, Buni Yani.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil,” kata Sutiyono saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12)
Buni Yani yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan video gubernur nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menyadur Surah Al-Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu.
Buni dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sementara, Buni Yani resmi mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan tersebut teriregister dengan nomor 157/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel dan dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan Sutiyono dengan pihak termohon Polda Metro Jaya. [Mohamad Deny Irawan]


















