Jakarta, Gontornews – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menolak gugatan yang dilayangkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Senin (7/5). Majelis hakim menilai, SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan.
“Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” ujar ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di ruang sidang utama PTUN Jakarta.
Menurut Majelis Hakim, ditolaknya gugatan karena adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila. Serta upaya untuk mengubah Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Mubaligha Iffah Ainur Rochmah menyatakan, putusan Majelis Hakim PTUN membuktikan kezaliman di negara ini. PTUN yang diharapkan netral dan melihat secara obyektif kesalahan prosedur oleh pemerintah dalam pencabutan BHP, justru berfikir sama dengan pemerintah.
“Yakni menilai HTI melakukan kesalahan besar sehingga layak dibubarkan karena membawa ide khilafah,” jelasnya kepada Gontornews.com.
Menurut Iffah, PTUN tidak ingin tahu serta meniadakan fakta persidangan bahwa banyak ahli di bidangnya yang dengan tegas menyatakan bahwa khilafah adalah benar-benar bagian dari ajaran Islam. Apa yang diputuskan PTUN hari ini, menegaskan rezim benar-benar phobia pada Islam.
“Pantas digelari rezim zalim anti-Islam,” tegasnya.
Ia menegaskan, HTI akan tetap melawan kezaliman tersebut dengan perlawanan yang tetap dalam koridor yang dibenarkan oleh syariat. Perlawanan melalui jalur hukum masih akan tetap dipertimbangkan bersama tim kuasa hukum.
“Yang jelas, perlawanan akan terus dimaksimalkan terhadap opini yang mengkriminalisasi ajaran Islam tentang khilafah,” tegas Iffah.
Untuk itu, ungkap Iffah, jangan sampai umat teracuni pandangan sesat yang menganggap khilafah anti-keberagaman, memecah belah bangsa dan lain sebagainnya.
Justru khilafah adalah harapan bagi solusi tuntas krisis multidimensi di negeri ini. Lebih dari itu, khilafah wajib diperjuangkan saat ini karena ia merupakan taajul furudh (mahkota kewajiban). [Devi Lusianawati]




















