Jakarta, Gontornews — Anggota DPR RI Komisi VIII sekaligus Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid pada saat Rapat Kerja Komisi VIII secara hybrid dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembali memperjuangkan hak dan program bantuan bagi anak yatim, piatu, maupun yatim-piatu yang ditinggal orangtuanya akibat terpapar Covid-19. Ia mengusulkan agar KemenPPPA, yang memiliki fungsi koordinasi lintas K/L, mengambil inisiatif untuk meningkatkan fungsi koordinasi agar memaksimalkan integrasi data anak yatim/piatu korban Covid-19 yang ada di berbagai kementerian, sehingga bisa menjadi landasan Pemerintah dalam percepatan pemenuhan hak dan pemberian program bantuan yatim. Usulan tersebut diterima dan disetujui sehingga menjadi Keputusan Rapat yang meminta KemenPPPA melengkapi dan memvalidasi data anak yatim, piatu, dan yatim-piatu akibat Covid-19.
“Saya meminta data anak yatim/piatu akibat Covid-19 harus betul-betul divalidasi, sebagai bukti realisasi dari fungsi dan peran serta KemenPPPA untuk melindungi dan memberdayakan anak termasuk anak-anak yatim/piatu akibat Covid-19,” ujar Hidayat dalam Rapat Kerja dengan Menteri PPPA, Senin (23/8/2021).
HNW sapaan akrabnya mengkritisi data yang dipaparkan oleh KemenPPPA bahwa anak yang menjadi yatim/piatu akibat Covid-19 hanya berjumlah 3.633 anak, padahal pada awal Agustus saja Kemensos telah merilis jumlahnya mencapai 11.045 anak. Dan di Jawa Timur saja per 16 Agustus 2021 data anak-anak yatim akibat Covid-19 jumlahnya sudah 6.198 yatim.
Ia memahami bahwa memang pendataan ini tidak mudah lantaran Satgas Covid-19 Nasional belum memasukkan profil jumlah anak bagi orang dewasa yang meninggal akibat Covid-19. Namun, pandemi yang sudah berjalan lebih dari setahun seharusnya merupakan waktu yang cukup untuk merumuskan mekanisme dan metodologi pendataan serta integrasi data antara K/L, sehingga Pemerintah memiliki data valid jumlah anak yatim/piatu korban Covid-19. Sehingga program bisa tepat sasaran dan tidak menjadi potensi baru terjadinya inefisiensi dan korupsi.
“Data yang valid ini penting sebagai sumber utama penyaluran bantuan, agar jangan sampai anak-anak ini tercerabut masa depannya setelah kepergian orangtuanya, akibat negara yang tidak sepenuhnya hadir untuk mereka semua,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mendorong agar KemenPPPA terlibat lebih aktif dan efektif dalam penyiapan program bantuan bagi anak yatim/piatu korban Covid-19. Pasalnya, Kemensos dalam keterangan resminya soal rencana program santunan yatim (22/8/2021), hanya menyebutkan pelibatan Kemendagri serta PPN, dan tidak menyebutkan keterlibatan KemenPPPA. HNW menilai KemenPPPA justru karena anggarannya yang kecil, mestinya bisa berkontribusi dengan memaksimalkan koordinasi dengan berbagai kementerian terkait dalam mengedepankan layanan perempuan dan anak yang menjadi tanggung jawabnya, seperti misalnya UPTD PPA di tiap daerah untuk melengkapi program bantuan anak yatim/piatu korban Covid-19 tersebut. Jika bisa terkoneksi dengan infrastruktur program yang sudah ada, maka diharapkan pendampingan anak korban Covid-19 bisa lebih berkelanjutan.
“Seharusnya KemenPPPA menjalin komunikasi aktif dan produktif dengan Kemensos dan kementerian lainnya agar program itu bisa dijalankan secara holistik sehingga bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada rakyat, sekaligus bisa lebih paripurna dalam menjalankan amanah UUD NRI 1945 pasal 34 bahwa anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Dan untuk itulah semestinya KemenPPPA ditingkatkan status, program dan anggarannya, tidak sekedar berfungsi koordinatif, tapi juga teknis, setara dengan Kemenpora, Kementan, dan lainnya mengingat yang spesifik diurusinya perempuan dan anak-anak yang merupakan lebih dari 65% warga Indonesia, mereka mayoritas penduduk Indonesia sekarang maupun yang akan datang. Demikianlah harusnya visi Indonesia,” pungkasnya.[]



















