Jakarta, Gontornews  – Para menteri akhirnya sepakat menghentikan proyek reklamasi Pulau G di lepas pantai teluk Jakarta. Pembatalan tersebut dilakukan lantaran pembangunan di sana dinilai membahayakan dan terindentifikasi masuk dalam pelanggaran kategori berat.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli menyampaikan keputusan itu usai rapat koordinasi tindak lanjut Penanganan Reklamasi Pantai Utara Jakarta di gedung BPPT, Jakarta (30/6). Rapat tertutup tersebut dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Deputi DKI Oswar, para dirjen dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Kelautan dan Perikanan serta perwakilan Kementerian Perhubungan.
Rizal mengungkapkan bahwa keputusan tersebut telah sesuai berdasarkan laporan dari berbagai Komite. Dalam hal ini komite mengkategorikan pelanggan dalam tiga jenis, yaitu berat, sedang dan, ringan. Salah satu kriteria untuk pelanggaran berat adalah ketika keberadaan pulau-pulau yang direklamasi membahayakan lingkungan hidup atau proyek vital strategis, pelabuhan dan lalu lintas laut.
Menurut Rizal, Pulau G termasuk dalam kategori pelanggaran berat lantaran di bawah pembangunan pulau tersebut terdapat banyak kabel jaringan listrik milik PT PLN (Persero). Keberadaan pulau tersebut juga mengganggu lalu lintas kapal nelayan. Selain itu, Rizal juga menilai bahwa tata cara pembangunan Pulau G secara teknis tidak sesuai aturan sehingga merusak lingkungan dan mematikan sistem biota laut. Akibat pelanggan tersebut pulau G akhirnya diputuskan untuk dibatalkan untuk waktu seterusnya.
Selain itu, hasil rapat koordinasi juga memutuskan bahwa Pulau C, D, dan N termasuk pelanggaran sedang. Alasannya, pembangunan pulau lebih condong untuk mengejar keuntungan pengembang semata. Pada pulau C misalnya, seharusnya pembangunannya dipisahkan antar pulau dengan kanal sekitar 100 meter di kedalaman 8 meter agar tidak mengganggu arus lalu lintas kapal dan meningkatkan risiko banjir. Namun lantaran keserakahan, poin penting tersebut tidak ditaati pengembang.
Akibat pembangunan pulau yang digabung satu sama lain, Komite Gabungan memperkirakan pengembang mendapatkan keuntungan Rp 15-20 juta per meter. Padahal lahan berlebih yang dihasilkan mencapai 22 hektare. Sehingga dengan statusnya sebagai pelanggaran sedang, Rizal mengungkapkan wajib bagi tiga pulau tersebut untuk melakukan koreksi pembongkaran.[Dedi Junaedi]