Donetsk, Gontornews — Separatis pro-Rusia di wilayah Donetsk, Ukraina, telah membuka jalan bagi eksekusi tiga orang asing yang dijatuhi hukuman mati. Wilayah tersebut telah mencabut moratorium hukuman mati yang seharusnya berlangsung hingga 2025.
Laman dw.com merilis, langkah itu dilakukan saat dua warga negara Inggris dan satu warga Maroko menunggu nasib mereka setelah dijatuhi hukuman mati oleh separatis sekitar sebulan lalu. Mereka dituduh berperang untuk tentara Ukraina sebagai tentara bayaran.
Ukraina, bagaimanapun, mengklaim bahwa mereka bertiga merupakan tentara reguler dan karena itu harus diberikan hak-hak tawanan perang.
Putusan pengadilan di Donetsk tidak diakui secara internasional dan eksekusi terhadap orang-orang tersebut dapat dianggap sebagai kejahatan perang menurut hukum internasional.[]




















