Kuala Lumpur, Gontornews — Pengadilan Malaysia, Kamis (18/2/2021), meminta Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, untuk mengajukan nota pembelaan. Permintaan ini muncul setelah jaksa penuntut umum menemukan bukti baru terkait sidang korupsi mega proyek bernilai miliaran dolar, 1Malaysia Developmnet Berhad (1MDB).
Jaksa menuntut Rosmah dan Najib Razak dengan pidana korupsi sejak dinyatakan kalah dalam pemilihan 2018 silam. Sejak saat itu, pihak kepolisian menggrebek kediaman Rosmah dan menyita beberapa perhiasaan dan tas mewah senilai jutaan dolar.
Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan bahwa penuntutan telah berasil membuktikan alasan yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut.
“Ini adalah temuan saya bahwa penuntut telah menghasilkan butki terpercaya untuk membuktikan setiap elemen pelanggaran. Sekarang, saya minta terdakwa mengajukan pembelaan,” kata Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia, Mohamed Zaini Mazlan, dalam putusan yang dilansir Reuters. Rosmah lantas berjanji kepada pengadilan untuk bersaksi saat menjadi saksi dalam proses pembelaan.
Sejauh ini, Rosmah menghadapi tiga tuduhan meminta dan menerima suap senilai 194 juta ringgit atau setara 673 miliar rupiah, untuk membantu perusahaan Jepak Holdings Sdn Bhd mengamankan proyek tenaga surya milik pemerintah.
Dengan jumlah tersebut, Rosmah berperan untuk mengamankan dana sumbangan politik kepada Najib senilai 187 juta ringgit atau setara 649 miliar rupiah. Sementara Rosmah akan menerima dana suap senilai 6,5 juta ringgit atau setara 22,5 miliar rupiah yang terbagi dalam dua tahap.
Jika terbukti bersalah, Rosmah terancam kurungan penjara hngga 20 tahun serta denda lima kali lipat jumlah denda dakwaan yang berlaku.
Pada Juli 2020, pengadilan menyatakan Najib bersalah melakukan korupsi dan mendera Najib dengan hukuman 12 tahun penjara akibat skandal 1MDB. Namun, Najib mengajukan banding atas putusan tersebut seraya menyebut bahwa semua dakwaan bermuatan politik. [Mohamad Deny Irawan]





















