Jakarta, Gontornews — Kementerian Agama RI menggelar sidang itsbat untuk menentukan awal 1 Syawwal 1437, Senin (4/7). Sebagaimana biasanya, sidang akan dimulai pada pukul 5 sore dengan pemaparan posisi hilal secara astronomis pada 29 Ramadhan 1437 (2016) oleh Tim Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Berdasarkan hitungan hisab, posisi hilal awal Syawwal berada di bawah ufuk. “Setelah shalat Maghrib, dilaksanakan sidang itsbat yang dilakukan secara tertutup, seperti tahun lalu,†terang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seperti dilansir dari laman kemenag.go.id.
Dalam rangka melaksanakan pemantauan hilal (rukyat), Kementerian Agama telah mempersiapkan petugas di beberapa titik pemantauan. Mereka adalah para petugas yang sudah terbiasa dan memiliki kualifikasi atau kriteria tertentu untuk melakukan pekerjaan yang sangat spesial ini.
“Mereka juga disumpah kesaksiannya, apakah melihat atau tidak melihat hilal,†terangnya.
Lukman menegaskan, bahwa sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah Indonesia menggunakan metode hisab dan rukyat untuk menentukan awal bulan Hijriyah.
Mengacu fatwa No 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan Syawwal dan Dzulhijjah yang ditandatangani oleh KH Ma’ruf Amin (Ketua Komisi Fatwa MUI) dan Hasanudin (Sekretaris Komisi Fatwa MUI), menjelaskan bahwa penetapan awal Ramadyan, Syawwal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
Selain itu, seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Fatwa ini juga mengatur bahwa dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan MUI, ormas-ormas Islam dan instansi terkait.
“Selama ini, Pemerintah Indonesia mengkuti fatwa MUI yang lahir tahun 2004. Di situ dinyatakan bahwa pemerintah mendapatkan kewenangan untuk menetapkan dengan dua metode, yaitu: hisab dan rukyat. Dua-duanya digunakan,†ungkapnya.
Metode hisab, menurutnya, sebagai cara untuk melihat keberadaan posisi hilal, sementara rukyat untuk konfirmasi, untuk memastikan apakah perhitungan hisab seperti itu. [Ahmad Muhajir/Rus]