Jakarta, Gontornews–Wacana standardisasi khatib Shalat Jumat terus bergulir dan menjadi perhatian sejumlah pihak tidak terkecuali Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kesempatan pertemuan dengan Wantimpres yang dihadiri oleh anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto dan AbdulMalik Fadjar kembali menegaskan bahwa selain hanya akan menjadi fasilitator terkait wacana standarisasi khatib ini, yang kita kehendaki adalah semacam pedoman bersama, apa yang boleh dan tidak dari seorang khatib saat shalat Jumat.
“Yang kita kehendaki semacam pedoman bersama apa yang boleh dan tidak boleh seorang khatib dalam menjalankan perannya,” kata Menag di Kantor Wantimpres Jakarta, Selasa (7/02). Menurutnya, pedoman bersama ini juga selanjutnya menjadi acuan pengurus atau takmir masjid.
Dikatakan Menag, pihaknya saat ini sudah melakukan kajian melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah elemen, di antaranya MUI dan ormas Islam untuk merumuskan istilah sementara pedoman bersama dengan pendekatan promotif bukan provokatif.
Menag menegaskan, dalam penyusunan pedoman bersama ini selanjutnya akan melibatkan sejumlah pihak. Selain itu, Menag menambahkan, pedoman bersama ini juga dibutuhkan landasan hukum, meski ada pendapat, kalau ada landasan hukum akan jadi kaku.
“Ini yang masih berupaya mencari format materi pedoman bersama,” ucap Menag.
Hajriyanto dalam kesempatan tersebut mengatakan, standardisasi khatib dihadapkan pada sejumlah persoalan, ia mencatat dua hal. Pertama, mesjid itu otonom yang dibangun dan diurus oleh masyarakat, dan yang menentukan khatib di antaranya takmir masjid.
“Jadi kontrolnya dari masyarakat sendiri, melalui takmir masjid,” kata Hajriyanto.
Selanjutnya, Hajriyanto mengaku prihatin terkait problem kedua, di mana saat ini tokoh-tokoh moderat tidak mau jadi khatib Jumat atau pengurus masjid.
Hajriyanto juga mendorong agar standardisasi khatib dilakukan bukan oleh negara tapi dilakukan oleh masyarakat atau ormas keagamaan. (fathur)


















