Jakarta, Gontornews — Wacana Menteri Agama akan melakukan pemotongan zakat 2,5 persen dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat tambahan usul dari Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr M Arief Mufraini.
Dikatakan Arief, pemerintah sah jika ingin mengambil zakat. Ayat khudz min amwalihim shadaqatan thuthahhiruhum wa tuzakkihim biha adalah afirmatif. Dalam artian pemungutan zakat bisa dilakukan secara afirmasi oleh negara. “Tapi regulasinya, kelembagaannya harus diperkuat,” ungkap sarjana lulusan Universitas Al Azhar kepada Gontornews mengatakan.
Lanjut Doktor lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Padjajaran itu menjelaskan, secara subtansi semua aturan main yang turun dari wahyu Allah, zakat merupakan ibadah sosial yang paling rigid seperti halnya shalat. “Tidak boleh lebih tidak boleh kurang. Sehingga, ketika hal itu ingin ditetapkan, zakat akan punya rigiditas yang sama dengan pajak,” jelasnya.
Hanya saja kategorinya berbeda antara pajak dengan zakat. Dari sisi penyaluran, penerimanya juga berbeda. “Karena zakat ini untuk ashnaf delapan,” katanya. Penulis buku Akuntansi dan Manajemen Zakat ini juga menyetujui jika zakat ASN dikelola lewat BAZ. Namun sayang regulasinya masih belum detail.
“Coba, bayangkan amil (misalnya) dapat bagian 12,5 persen atau 1/8, sekarang (misalnya, PNS seluruh Indonesia zakatnya masuk semua ke situ, maka amilin dapat 12,5 persen atau 1/8, sekian triliun masuk untuk Amilin?” ucapnya.
Menurut Arief, 12,5 persen dari dana zakat yang terkumpul satu juta berbeda dengan 12,5 persen dari dana zakat yang terkumpul satu triliun. “Apakah amil akan terus naik gajinya. Apakah fasilitasnya akan terus bertambah?,”ujarnya.
Kemudian penyaluran untuk Gharimin atau riqab semisal TKI-TKI apakah salah. “Oleh karena itu sebaiknya dipositifkan. Hukum Allah, subtansi Al-Qur’an dipositifkan untuk dipatuhi. Undang-undang itulah yang nantinya menjelaskan yang disebut riqab (misalnya) itu siapa. Kalau tidak nanti ribut, karena perbedaan pendapat,” tandasnya.
Dikatakannya, subtansi Al-Qur’an afaada jelas. Akan tetapi jika tidak dipositifkan hal-hal yang tidak diinginkan bisa terjadi. “Bahaya nanti. Kita sulit menetapkan itu jika regulasinya belum siap. PNS saya orang pertama yang akan menyetujuinya. Tapi, siapin lah regulasinya,”tandasnya. [Muhammad Khaerul Muttaqien]