Jakarta, Gontornews–Tim Pembela Muslim (TPM) Muhammad Mahendradatta menegaskan, penundaan proses hukum kasus dugaan penistaan al-Qur’an oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok bisa melanggar hukum dan HAM. Pernyataan ini disampaikan dalam akun twitternya mengikuti proses hukum penistaan al-Qur’an oleh Ahok yang sudah dilaporkan ke pihak polda metro jaya dan polri pekan lalu.
“Bahkan seorang Ustad yang benar-benar sakit saja, ditangkap dan diambil dari RS untuk diproses,” tulisnya.
Karena, lanjut pria yang sudah puluhan tahun malang melintang sebagai pengacara ini, prinsip kesamaan kedudukan WNI dimata hukum masuk dalam pasal HAM UUD 45.
“Penundaan proses hukum Ahok bisa diterapkan pula sebagai pelanggaran HAM,” cetusnya.
Mahendra menambahkan, kalau sudah ada kecenderungan Pelanggaran Konstitusi (UUD1945) tentu semua Warga Negara tahu bagaimana kelanjutannya.
Mahendera mengapresiasi MUI yang telah menyampaikan kebenaran. “Ini benar,kalau Ahok tidak singgung secara sinis Al Maidah 51 dan/atau Ulama yang menyampaikan kebenarannya, ngapain MUI ikut-ikut,” twittnya menanggapi meme yang tengah viral di media social bertuliskan “MUI tidak memasuki wilayah politik. Ahok yang memasuki wilayah MUI.”
Munculnya meme tersebut, lanjutnya menunjukkan sedang panik jika Ahok diproses secara hukum. Apalagi muncul petisi menuntut pembubaran MUI yang jumlahnya sedikit tapi diblowup media, sementara petisi tangkap Ahok yang jumlahnya lebih besar di bungkam.
Menurutnya, ini termasuk bagian dari permainan. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi adanya sticker atau meme hoax yang menyerang mereka yang menuntut proses hukum terhadap Ahok. [Ahmad Muhajir]