10
Tonton Selengkapnya
28 °c
Pecenongan
Thu
Fri
Thursday, 18 June, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

Tuntut Keadilan Hukum untuk Habib Rizieq dan Ust Adi Hidayat, HNW: Jangan Lagi Hadirkan Diskriminasi Hukum

HNW membandingkan tuntutan terhadap Habib Rizieq itu dengan kasus suap yang dilakukan Joko Chandra, yang menimbulkan keonaran, tetapi jaksa malah hanya menuntut 4 tahun penjara.

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
5 June 2021
in Nasional
0
Foto: Koleksi pribadi

Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr HM Hidayat Nur Wahid MA mengingatkan pentingnya tegaknya hukum yang berkeadilan karena Indonesia negara Pancasila dan negara hukum, apalagi yang berkaitan dengan tokoh panutan umat, seperti Habib Rizieq Syihab dan Ustadz Adi Hidayat yang saat ini sedang menuntut keadilan.

Dalam kasus Habib Rizieq, HNW sapaan akrabnya mengkritik tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 6 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab dalam kasus Swab Rumah Sakit Ummi sebagai bentuk ketidakadilan dan menghadirkan kembali diskriminasi hukum sebagaimana diakui hakim dalam kasus lain yang sebelumnya disangkakan kepada HRS.

HNW menuturkan apabila keadilan hukum yang ditegakkan maka alasan jaksa bahwa Habib Rizieq menyembunyikan hasil tes swab atas nama dirinya sebagai perbuatan bohong dan menimbulkan keonaran, seharusnya juga diterapkan kepada kasus sejenis yang dilakukan banyak pihak, termasuk oleh para menteri yang dinilai menyembunyikan fakta bahwa dirinya sebenarnya positif Covid-19. Para menteri tersebut, seperti Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebelum ditangkap KPK, dan Menteri Koordinator Ekonomi dan Industri Airlangga Hartarto yang diberitakan juga terpapar Covid-19, dan tidak mengumumkannya ke publik, tapi tidak dikenai delik hukum apa pun.

“Jadi, jangan salahkan apabila rakyat menilai telah terjadi diskriminasi hukum yang tidak menghadirkan keadilan hukum, sebab perbuatan yang sama dilakukan oleh orang lain, tapi tidak dijerat pidana, sedangkan Habib Rizieq yang bukan pejabat negara, dituntut dengan ancaman hukuman yang sangat tinggi, yakni 6 tahun penjara,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabut (5/6).

BACA JUGA

BAZNAS dan Bank Indonesia Ajak Kreator Konten Perkuat Literasi Zakat

Bersama BAZNAS, Gramedia Salurkan 4.933 Al-Qur’an Cordoba dari Sedekah Pelanggan

Bantu Palestina, BAZNAS Jabar Salurkan Kurban dan Sedekah Daging Melalui BAZNAS

BAZNAS Perkuat Peran Awardee Pascasarjana dalam Pengembangan Ekosistem Zakat Nasional

BAZNAS Salurkan Hewan Kurban dari Sedekah Konsumen Alfamidi di Yogyakarta

HNW menyebutkan bahwa ada beberapa menteri di Kabinet Presiden Jokowi dan pejabat negara yang sejak awal menciptakan keonaran dan membuat berita yang tidak benar terkait Covid-19, seperti pada awal penyebaran Covid-19 ada pejabat negara yang meremehkan bahaya Covid-19 dan menafikan kemungkinan masuknya Covid-19 ke Indonesia. Malah ada menteri yang menyatakan agar tidak perlu mengenakan masker, atau mempromosikan kalung yang bisa menangkal Covid 19 dan lain sebagainya. “Ada banyak yang menyebarkan info bohong dan membuat gaduh soal Covid dan penanganan Covid, termasuk oleh beberapa menteri, tetapi mereka tidak dikenai sanksi hukum apapun,” tandasnya.

“Padahal, ujaran seorang menteri selaku pemegang kebijakan sangat signifikan pengaruhnya kepada masyarakat. Dan pandangan tersebut tentu berpengaruh kepada kebijakan pemerintah sehingga tidak siap sejak awal, yang merugikan banyak pihak, dengan menyebarnya Covid-19 hingga disebut sebagai Bencana Nasional nonalam, dengan kerugian yang sangat besar untuk negara dan bangsa,” tambahnya.

Sedangkan yang dilakukan oleh Habib Rizieq terkait kasus di RS Ummi, lanjut HNW, sama sekali tidak menimbulkan keonaran apapun, dan tidak merugikan siapapun, juga tidak menciptakan klaster Covid-19 yang baru. Belum lagi ada disebut dalam persidangan bahwa keterlambatan info hasil swab tersebut bukan kebohongan atau kesalahan Habib Rizieq, tetapi terlambat karena hasilnya dibawa oleh polisi.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga membandingkan tuntutan terhadap Habib Rizieq itu dengan kasus suap yang dilakukan Joko Chandra, yang menimbulkan keonaran, tetapi jaksa malah hanya menuntut 4 tahun penjara. “Itu jauh lebih ringan dari tuntutan terhadap Habib Rizieq yang tidak pernah menyuap, korupsi maupun kejahatan lain yang merugikan negara,” tambahnya.

HNW menyayangkan sikap jaksa penuntut umum dalam kasus swab RS Ummi yang tidak merujuk pada kasus sebelumnya, yakni dalam kasus kerumunan di Megamendung, ketika majelis hakim menyebut ada diskriminasi hukum terhadap Habib Rizieq. Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saat itu menuturkan bahwa ada banyak kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang sama sekali tidak dijerat hukum, sedangkan terhadap Habib Rizieq diperlakukan berbeda.

“Dalam memberikan tuntutannya, seharusnya jaksa penuntut umum betul-betul adil dan profesional. Dan memastikan bahwa tuntutannya sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana disebut Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 dan asas equality before the law di Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945,” tambahnya.

Oleh karenanya, HNW berharap kepada para Hakim nantinya untuk betul-betul menegakkan keadilan hukum. “Karena kasus yang menjadi perhatian publik ini, sudah terbukti banyak masalah, dan melalui amar keputusan hakim sebelumnya telah membuktikan adanya masalah diskriminasi hukum,” ujarnya.

Sedangkan terkait kasus Ustadz Adi Hidayat, HNW berharap agar tokoh yang kerap menjadi rujukan umat tersebut dapat memperoleh keadilan dari aparat penegak hukum atas fitnah yang ditujukan kepadanya. Fitnah yang disampaikan secara keji tersebut berkaitan dengan pengumpulan dana bantuan kemanusiaan untuk Palestina.

”Saya dukung langkah hukum yang beliau lakukan itu. Dan demi tegaknya hukum yg berkeadilan, saya berharap Bareskrim dan aparat penegak hukum lainnya, agar menindaklanjuti aduan pencemaran nama baik dan fitnah itu dengan sebenarnya, dan juga segera, sebagaimana aparat hukum sigap menindaklanjuti aduan terkait Habib Rizieq atau tokoh lain yang dinilai mengkritik pemerintah. Dalam semangat Pancasila dan negara hukum, mestinya yang ada adalah keadilan hukum, bukan diskriminasi hokum,” pungkas HNW. []

Tags: HNWHRSUst Adi Hidayat
Share285Tweet178Send
Previous Post

Malaysia Peringatkan Kematian Covid-19 pada Anak

Next Post

BAZNAS Raih Global Good Governance Award 2021

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pesantren Wisuda SDIT Insantama Leuwiliang Hadirkan Trainer Nasional 

Pesantren Wisuda SDIT Insantama Leuwiliang Hadirkan Trainer Nasional 

13 June 2026
Pesantren Wisuda SDIT Insantama Leuwiliang: Ketua Yayasan Tekankan “Semangat Diri” dan Kekuatan Ruhiah dalam Belajar

Pesantren Wisuda SDIT Insantama Leuwiliang: Ketua Yayasan Tekankan “Semangat Diri” dan Kekuatan Ruhiah dalam Belajar

15 June 2026
Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

30 August 2021
Bekali Karakter dan Visi Hidup, SDIT Insantama Leuwiliang Gelar “Pesantren Wisuda”

Bekali Karakter dan Visi Hidup, SDIT Insantama Leuwiliang Gelar “Pesantren Wisuda”

14 June 2026
Pandemi Covid-19 Sebabkan Defisit Masa Belajar Siswa

Berani untuk Bebas

11 June 2026
Menghidupkan Kembali Budaya Baca

Menghidupkan Kembali Budaya Baca

0
Pembekalan Wawasan Hukum dan Melek Media Sosial bagi Santri Kelas 5 dan 6 Gontor Magelang

Pembekalan Wawasan Hukum dan Melek Media Sosial bagi Santri Kelas 5 dan 6 Gontor Magelang

0
Modern Itu Alatnya, Bukan Cara Berpikirnya

Modern Itu Alatnya, Bukan Cara Berpikirnya

0
Kisah Haru Pesantren Wisuda 2026 SDIT Insantama Leuwiliang

Kisah Haru Pesantren Wisuda 2026 SDIT Insantama Leuwiliang

0
Bersyukur dan Cobaan (Bagian Kedua)

Bersyukur dan Cobaan (Bagian Kedua)

0
Menghidupkan Kembali Budaya Baca

Menghidupkan Kembali Budaya Baca

17 June 2026
Pembekalan Wawasan Hukum dan Melek Media Sosial bagi Santri Kelas 5 dan 6 Gontor Magelang

Pembekalan Wawasan Hukum dan Melek Media Sosial bagi Santri Kelas 5 dan 6 Gontor Magelang

17 June 2026
Modern Itu Alatnya, Bukan Cara Berpikirnya

Modern Itu Alatnya, Bukan Cara Berpikirnya

17 June 2026
Kisah Haru Pesantren Wisuda 2026 SDIT Insantama Leuwiliang

Kisah Haru Pesantren Wisuda 2026 SDIT Insantama Leuwiliang

16 June 2026
Bersyukur dan Cobaan (Bagian Kedua)

Bersyukur dan Cobaan (Bagian Kedua)

16 June 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Alur Pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar Pondok Modern Darussalam GontorSource: gontortv
https://youtu.be/cUA3pvD43i8Video ini menjelaskan alur pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar Kulliyatu-l-Mu’allimin Al-Islamiyah (KMI) Pondok Modern Darussalam Gontor secara lengkap dan sistematis.Informasi lengkap terkait pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar KMI Pondok Modern Darussalam Gontor dapat diakses melalui:
https://gontor.ac.id/persiapanPendaftaran online dilakukan melalui halaman resmi:
https://capel.gontor.ac.id
  • Kunjungan Tim Redaksi Majalah Gontor ke Pondok Pesantren Modern Darel Azhar RangkasbitungIntip momen seru kunjungan Tim Redaksi Majalah Gontor saat berkeliling melihat fasilitas, unit ekonomi, hingga suasana belajar di Pondok Pesantren Modern Darel Azhar Rangkasbitung.#DarelAzhar #MajalahGontor #KunjunganMahabbah #PondokModern #Rangkasbitung #SantriIndonesia #UkhuwahIslamiyah #DuniaPesantren #Gontor #LiterasiSantri
#majalahgontor
#gontornews
  • Tujuan dari sains Islam adalah meletakkan kembali jejak Tuhan di dalam kausalitas alam, agar manusia tidak arogan dan menganggap alam bekerja tanpa pencipta.Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasionline
#belajarbaik
#hidupislami
#kehidupanislam
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri
#ilmupengetahuan
  • Membaca Al-Qur
  • Kebebasan dalam Islam bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan
  • Nasehat dalam memimpin suatu lembaga:
(Yang sulit dan menjadi tantangan dalam memimpin lembaga itu adalah:)
1. Noto Atine Dewe
2. Noto Atine Wong Liyo
3. Noto Atine Wong Liyo Sing luwih Tuo
4. Noto Atine Wong Liyo Sing luwih Tuo Sing Tukaran.KH Hasan Abdullah Sahal#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
  • Beriman itu tandanya jujur. Beriman itu tandanya bersaudara. Iman seseorang bisa diukur dari perilakunyaProf. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri
  • KAJIAN PARENTING EKSKLUSIF & VIRTUAL TOUR ARABIC GLOBAL SCHOOL JAKARTA.Menyiapkan Generasi Cerdas: Menyeimbangkan Adab Islami & Kompetensi Global di Era DigitalBersama Narasumber dari Arabic Global School (AGS):
1.​Dedek Febrian (Pembimbing Akademik AGS)
2.​Ramdhanil (Kepala Sekolah Kindergarten AGS)
3.​Adi Suroto (Kepala Sekolah Primary AGS)Moderator :
Devi Lusianawati
Reporter Majalah Gontor dan Gontornews.com🗓 Rabu, 22 April 2026
⏰ 13.00 – 15.30 WIB​👇 KLIK LINK DI BAWAH INI UNTUK MENDAFTAR:
👉 https://bit.ly/pendaftaran-kajian-online#bedahbuku #parentingislami #muslimmilenial #gontornews #majalahgontor #gontor #kajianonline #kajianislam #psikologianak #polaasuh #bukuislami #livezoom #webinarislami #pendidikananak #belajarparenting #polaasuhanak #generasimilenial #islammodern #kajianjakarta
  • Mestinya orang Islam itu hanya dengan menjalankan shalat, jiwanya itu bersih. Shalat itu harus ada hubungannya dengan perilaku.Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result