Washington, Gontornews — Twitter, Facebook, dan Instagram mengunci akun Presiden AS Donald Trump dalam waktu yang berbeda pada 6 Januari karena retorika yang menghasut setelah para pendukungnya mengepung gedung Capitol.
Twitter, yang pertama mengambil tindakan, memperingatkan bahwa pembekuan awal selama 12 jam dapat diperpanjang jika Trump gagal menghapus postingan yang melanggar kebijakannya, dan lebih lanjut memperingatkan bahwa pelanggaran di masa depan akan mengakibatkan penangguhan akunnya.
“Sebagai akibat dari situasi kekerasan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan sedang berlangsung di Washington, DC, kami meminta penghapusan tiga Tweet @realDonaldTrump yang diposting sebelumnya hari ini karena pelanggaran berat dan berulang terhadap kebijakan Integritas Sipil kami,” kata perusahaan media sosial itu seperti dikutip Hurriyetdailynews.com.
Twitter sebelumnya memblokir tiga tweet di akun Trump ketika dia berbicara kepada para pendukungnya.
Di salah satu tweet, Trump mengirimkan pesan video, mengulangi klaim palsunya bahwa pemilihan presiden “curang” dan mendesak para pendukungnya untuk pulang. Dalam tweet kedua, Trump membela apa yang dilakukan para pendukung pada hari sebelumnya karena ibukota dirusak oleh kekerasan.
Perusahaan mengganti ketiga postingan tersebut dengan pemberitahuan yang mengatakan: “Tweet ini tidak lagi tersedia.”
Facebook dan YouTube juga menghapus video tersebut sementara Facebook dan anak perusahaannya Instagram kemudian melangkah lebih jauh, mengunci akun Trump selama 24 jam.
“Kami telah menilai dua pelanggaran kebijakan terhadap Halaman Presiden Trump yang akan mengakibatkan pemblokiran fitur selama 24 jam, yang berarti dia akan kehilangan kemampuan untuk memposting di platform selama waktu itu,” kata Facebook dalam sebuah pernyataan.
Trump dan sekutu politiknya selama berbulan-bulan telah secara salah menuduh bahwa pemilihan yang dimenangkan oleh saingannya dari Demokrat, Joe Biden, dengan selisih suara 7 juta berlangsung curang. Hal ini memicu emosi di antara para pendukungnya. Apalagi pengadilan berulang kali menolak gugatan Trump. Departemen Kehakiman juga tidak menemukan bukti untuk mendukung klaim Trump. []




















