Kampala, Gontornews — Presiden Uganda Yoweri Museveni, Senin (29/05/2023), menandatangani salah satu undang-undang yang memungkinkan pengadilan menghukum mati pelaku LGBT. Pemerintah Uganda menganggap hubungan sesama jenis sebagai tindakan ilegal.
Selain penetapan hukuman mati bagi pelaku LGBT, pemerintah Uganda menganggap aturan ini berfungsi untuk menekan penularan penyakit mematikan seperti HIV/AIDS melalui hubungan sesama laki-laki. Peraturan ini juga memungkinkan para penegak hukum untuk memberikan hukuman 20 tahun penjara bagi siapa saja yang terbukti melakukan promosi homoseksual.
Dalam keterangannya, Presiden berusia 78 tahun itu menyebut homoseksualitas sebagai penyimpangan dan mendesak anggota parlemen unutk melawan tekanan para penjajah.
Pada prosesnya, Museveni telah mengirimkan rancangan undang-undang pada bulan Maret lalu, yang meminta parlemen untuk mengurangi beberapa ketentuan. Namun, persetujuan utama dalam pengajuan rencana undang-undang ini adalah sikap anti-LGBT yang telah memanas dalam beberapa tahun terakhir. Situasi ini juga terjadi seiring dengan kemunculan kampanye anti-LGBT oleh kelompok geraja evangelis Barat.
“Betapa hebatnya pemimpin kita di Afrika,” kata George Kaluma, anggota parlemen Kenya yang telah mengajukan RUU anti-LGBT di negaranya.
“Kenya mengikuti Anda dalam upaya menyelamatkan umat manusia,” sambungnya sebagaimana dilansir Reuters.
Undang-undang Uganda menyerukan hukuman maksimal 10 tahun penjara kepada mereka yang dengan sengaja menularkan HIV melalu hubungan seksual sesama jenis. Hukuman ini tidak berlaku manakala orang yang terluar infeksi mengetahui status HIV pasangan seksualnya.
Sebaliknya, undang-undang baru ini tidak membedakan antara penularan yang disengaja atau tidak disengaja atau tanpa ada pengecualian berdasarkan kesadaran atas status HIV. [Mohamad Deny Irawan]





















