pesanan-baju-kaos
34 °c
Pecenongan
Sun
Mon
Saturday, 24 October, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

Waspada Korupsi Dana Covid-19

M Khaerul Muttaqien by M Khaerul Muttaqien
6 years ago
in Nasional
0
Waspada Korupsi Dana Covid-19

Jakarta, Gontornews-Sejak pemerintah mengajukan inisiatif Perppu 1/ 2020 dan mengumumkan besaran Dana Penanganan Covid-19 (Dana Covid-19), masalah baru kemudian muncul. Salah satunya adalah masalah yang terkait dengan pengawasan penggunannya.

Besarnya dana yang akan digelontor dan itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sulit dipungkiri rawan dikorupsi.
Sehingga, perlu pengawasan bersama, antarelemen bangsa.

Ferdiansyah, SE., MM, Anggota Komisi X DPR RI mengatakan, sejatinya dana-dana penanganan Covid-19 bukan hanya dari APBN, juga APBD. Dari APBN jumlahnya Rp 401,5 Triliun dan dari APBD sebesar Rp 1.102 Triliun. Jika digabungkan melebihi Rp 1500 Triliun.

“Ini jumlah yang besar,”ungkap Ferdiansyah dalam pidato kuncinya pada Seminar Online dengan topik “Mencegah Korupsi Dana Covid-19”, Jumat (8/5).

BACA JUGA

Menembus Pasar Global: IKAPI Jakarta dan Rene Turos Group Meriahkan BSI International Expo 2026

Kunjungi Sekolah Rakyat Terintegrasi di Jakarta Selatan, HNW Apresiasi SR dan Perkembangan Peserta Didik

Peringati Hari Santri, HNW Minta RUU Sisdiknas Tetap Posisikan UU Pesantren sebagai Lex Specialis

Rayakan Milad 16 Tahun: Penerbit Rene Turos Bagikan 1.600 Buku kepada Pembaca dan Komunitas

Dirjen Pesantren Kemenag Dorong UIB Buka Prodi Manajemen Pesantren

Lanjut pria yang juga merupakan Sekretaris Faksi Partai Golkar itu,
mengatakan, anggaran penanggulangan Covid-19 sedemikian besar itu harus tepat sasaran sesuai peruntukannya.

“Pejabat pemerintahan baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang diberi amanat mengelola dana ini mesti hati-hati dan tidak menyalahgunakan kewenangannya agar penggunaannya tepat sasaran,”katanya.



“Jika tidak, ada ancaman hukuman pidana /hukuman mati bila menyalahgunakan dana tersebut jika dilakukan dalam keadaan bencana, seperti yang terjadi saat ini, dengan status darurat kesehatan masyarakat dan bencana nasional akibat wabah pandemi Covid-19,”jelasnya.

Menurutnya, ancaman pidana mati ini diatur UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengancam hukuman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu. Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 menyebutkan, Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Dalam penjelasannya frasa “keadaan tertentu” itu sebagai pemberatan hukuman jika korupsi dilakukan, diantaranya dalam keadaan bencana alam nasional, negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

“Jika dikaitkan dengan Perpu 1 Nomor 2020, maka perpu tersebut dapat menjadi Lex Spesialis yang menjadi penjabaran bahwa negara dalam keadaan kritis, yang memungkinkan Pidana Mati untuk dijatuhkan,”imbuhnya.

Di rawannya korupsi dana Covid-19, oleh karenanya pentingnya pengawasan bersama. “Mari kita bersama mengawasi ini, dana yang disebarkan untuk kesehatan, industri, social safety net, kemudian pemulihan ekonomi yang jumlahnya total dari APBN itu Rp 401,5 Triliun,”jelasnya.

Titik-titik rawan korupsi, menurut Ferdi ada pada pengadaan barang/jasa, bisa terjadi kolusi dengan penyedia, markup harga, kickback, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan lain-lain. Titik lainnya, refocussing dan realokasi anggaran Covid-19 untuk APBN dan APBD, misalnya bagaimana alokasi sumber dana dan belanja dilakukan.

Lalu, Filantropi/ sumbangan pihak ketiga dalam hal bagaimana pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, dan potensi penyelewengan bantuan. Titik rawan lainnya adalah penyelenggaraan bantuan sosial untuk pemerintah pusat dan daerah, misalnya bagaimana pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, dan pengawasannya.

Oleh karena itu, pihak legislative menurut Ferdiansyah membuka pintu bagi sesiapa yang mau membantu mengawasi. “Kami DPR RI bersama lembaga lain membuka diri, akademisi juga, kalau bisa teman-teman Stiami minta dilibatkan dalam konteks pengawasan, apakah di bantuan sosialnya atau mengecek bantuan apakah tepat atau tidak?”, kata Ferdiansyah.

Terkait hal ini Dr. Pandoyo, SE., MM, Dosen Pascasarjana Institut Stiami dalam papaparannya memetakan potensi kecurangan (fraud) pengadaan barang dan jasa Covid-19. “Maka perlu adanya integritas yang tinggi kepada semua yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa Covid”, kata Pandoyo.

Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pengawasan dan pengawalannya dilakukan di setiap lini kegiatan, misalnya. Mulai dari tahapan perencanaan PBJ, penyaluran barang, sampai ke tahap serah terima barang.

Kesimpulannya menurut Pandoyo, pengawasan internal dan ekternal menjadi harapan pengawalan secara sistematis, untuk mencegah fraud. Fraud dapat terjadi karena adanya peluang, tekanan dan pembenaran.

Mitigasi risiko memungkinkan untuk menghilangkan terjadinya Fraud. Masih terkait titik rawan korupsi dana Covid-19, Dr. Arief Hadianto, SE., AS., M.Ec. Dev,.CRMP, Dosen Pascasarjana Institut Stiami/Pejabat Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) memberikan solusinya yang dilakukan di lembaganya.

Sebagaimana diketahui presiden memberi mandat kepada BPKP untuk mengawal akuntabilitas keuangan dalam percepatan penanganan Covid-19. Langkah-langkah tindak lanjut BPKP atas mandate tersebut antara lain, pemetaan risiko utama atas pelaksanaan langkah kebijakan Pemerintah dalam menangani Covid-19.

Hal ini terkait Perppu 1/2020. Kepala BPKP juga sudah menyurati Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tentang langkah kebijakan terkait mekanisme pembayaran atas klaim fasilitas kesehatan yang menangani COvid-19.”Ini terkait Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,”jelasnya.

Untuk menindaklanjuti kebijakan dan implementasi Keppres 9/2020 dan Inpres 4/2020, kebijakan Kepala BPKP telah mengeluarkan berbagai instruksi dan surat edaran. Namun, begitu masih ada kendala umum yang menurut Arief biasa ditemukan di lapangan.

Kendala tersebut misalnya di isu kewajaran harga. “Penyedia tidak bersedia/tidak mampu menyiapkan bukti kewajaran harga. Maka solusinya, UKPBJ menyiapkan formulir isian sederhana bagi penyedia barang/jasa terkait dengan bukti kewajaran harga”, kata Arief menjelaskan []

Tags: COVID-19DanaKorupsi
Share22Tweet14Send
Previous Post

Pandemi Covid-19: Tembus 4 Juta Kasus dan 276 Ribu Kematian

Next Post

Ma’an Abu Dhabi Distribusikan 3 Juta Paket Makanan

M Khaerul Muttaqien

M Khaerul Muttaqien

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kesyukuran Wisuda Angkatan Ke-11 STKQ Al-Hikam Depok Hadirkan Puluhan Lulusan Berkualitas

Kesyukuran Wisuda Angkatan Ke-11 STKQ Al-Hikam Depok Hadirkan Puluhan Lulusan Berkualitas

19 October 2026
Tidak Hanya Luluskan Wisudawan, STKQ Al-Hikam Depok Mulai Lahirkan Sebelas Wisudawati Terbaik

Tidak Hanya Luluskan Wisudawan, STKQ Al-Hikam Depok Mulai Lahirkan Sebelas Wisudawati Terbaik

19 October 2026
Santrivation: Teman Bertumbuh Para Santri Gapai Sukses di Kemudian Hari

Santrivation: Teman Bertumbuh Para Santri Gapai Sukses di Kemudian Hari

15 October 2026
Teman Paling Baik Menurut Al-Qur’an

Teman Paling Baik Menurut Al-Qur’an

22 October 2026
Mahasiswa AFI UNIDA Gontor Belajar Menjadi Pemimpin dan Ayah di Rumpun Nurani

Mahasiswa AFI UNIDA Gontor Belajar Menjadi Pemimpin dan Ayah di Rumpun Nurani

21 October 2026
IQT UNIDA Gontor Kunjungi Kampoeng Qur’an Wijaya Kusuma Malang

IQT UNIDA Gontor Kunjungi Kampoeng Qur’an Wijaya Kusuma Malang

0
HNW Ajak Intelektual Dunia Tangani Islamofobia

HNW Ajak Intelektual Dunia Tangani Islamofobia

0
Pemuda, Masjid, dan Masa Depan Peradaban Islam

Pemuda, Masjid, dan Masa Depan Peradaban Islam

0
Peringati Hari Santri, HNW Minta RUU Sisdiknas Tetap Posisikan UU Pesantren sebagai Lex Specialis

Peringati Hari Santri, HNW Minta RUU Sisdiknas Tetap Posisikan UU Pesantren sebagai Lex Specialis

0
ilutsrasi sunan kalijaga

Sunan Kalijaga: Menyebarkan Islam Melalui Seni dan Budaya

0
Budhi Sarwono: Pertobatan Mantan Bupati dari Jerat Narkoba

Budhi Sarwono: Pertobatan Mantan Bupati dari Jerat Narkoba

23 October 2026
PKS: Berkontestasi Politik Harus Siap Menang dan Siap Kalah

Kunjungi Sekolah Rakyat Terintegrasi di Jakarta Selatan, HNW Apresiasi SR dan Perkembangan Peserta Didik

23 October 2026
IQT UNIDA Gontor Kunjungi Kampoeng Qur’an Wijaya Kusuma Malang

IQT UNIDA Gontor Kunjungi Kampoeng Qur’an Wijaya Kusuma Malang

23 October 2026
Peringati Hari Santri, HNW Minta RUU Sisdiknas Tetap Posisikan UU Pesantren sebagai Lex Specialis

Peringati Hari Santri, HNW Minta RUU Sisdiknas Tetap Posisikan UU Pesantren sebagai Lex Specialis

22 October 2026
ilutsrasi sunan kalijaga

Sunan Kalijaga: Menyebarkan Islam Melalui Seni dan Budaya

22 October 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Buku ini ditulis untuk kamu yang sedang atau pernah menjalani kehidupan di pesantren. Pesan sekarang atau kunjungi stan Majalah Gontor di ESPECTO BAZAR.
  • ESPECTOR BAZAR AL HASSAN BEKASI 24 - 25 OKTOBER 2026.  DAPATAKAN DISKON 15% BAGI PEMESAN BUKU INI VIA INSTAGRAM. 
BELUM TERMASUK ONGKIR. 
UNTUK PEMESANAN BISA JAPRI ADMIN.
  • Assalamu
  • Pre Order dibuka kembali hingga 25 Oktober 2026

Link pembelian bisa dilihat di bagian akhir gambar atau di profile.
atau bisa langsung ke link dibawah ini :
https://tinyurl.com/pesan-baju

#majalahgontor 
#gontornews
  • Telah terbit dan bisa dipesan
Majalah Gontor Edisi Oktober 2026
pemesanan bisa ke nomor :
081234160133

untuk edisi khusus 100 tahun gontor bisa dipesan melalui link dibawah ini
https://bit.ly/pesan-majalah

#majalahgontor 
#gontornews 
#pesanmajalah
  • Bismillah, bagi yang ingin mempromosikan usahanya di Majalah Gontor edisi November silahkan daftar dan cek paketnya pada link https://bit.ly/pasang-iklan-mg atau scan barcode pada gambar.

#majalahgontor #gontornews
  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025

Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan: 
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-

Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802

Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews 

#majalahgontor 
#majalahgontor
  • Bismillah.
tersedia baju kaos lengan panjang atau pendek. Warna putih dan hitam. Degan Sablon DTF.

Ukuran : S, M, L, XL

Link Pembelian : https://tinyurl.com/pesan-baju

#majalahgontor 
#gontornews
  • Edisi Khusus Bulan September 2026 spsial 100 tahun .

Pesan sekarang
https://bit.ly/pesan-majalah

#majalahgontor
#gontornews

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result