Jakarta, Gontornews-Sejak pemerintah mengajukan inisiatif Perppu 1/ 2020 dan mengumumkan besaran Dana Penanganan Covid-19 (Dana Covid-19), masalah baru kemudian muncul. Salah satunya adalah masalah yang terkait dengan pengawasan penggunannya.
Besarnya dana yang akan digelontor dan itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sulit dipungkiri rawan dikorupsi.
Sehingga, perlu pengawasan bersama, antarelemen bangsa.
Ferdiansyah, SE., MM, Anggota Komisi X DPR RI mengatakan, sejatinya dana-dana penanganan Covid-19 bukan hanya dari APBN, juga APBD. Dari APBN jumlahnya Rp 401,5 Triliun dan dari APBD sebesar Rp 1.102 Triliun. Jika digabungkan melebihi Rp 1500 Triliun.
“Ini jumlah yang besar,”ungkap Ferdiansyah dalam pidato kuncinya pada Seminar Online dengan topik “Mencegah Korupsi Dana Covid-19”, Jumat (8/5).
Lanjut pria yang juga merupakan Sekretaris Faksi Partai Golkar itu,
mengatakan, anggaran penanggulangan Covid-19 sedemikian besar itu harus tepat sasaran sesuai peruntukannya.
“Pejabat pemerintahan baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang diberi amanat mengelola dana ini mesti hati-hati dan tidak menyalahgunakan kewenangannya agar penggunaannya tepat sasaran,”katanya.
“Jika tidak, ada ancaman hukuman pidana /hukuman mati bila menyalahgunakan dana tersebut jika dilakukan dalam keadaan bencana, seperti yang terjadi saat ini, dengan status darurat kesehatan masyarakat dan bencana nasional akibat wabah pandemi Covid-19,”jelasnya.
Menurutnya, ancaman pidana mati ini diatur UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengancam hukuman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu. Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 menyebutkan, Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
Dalam penjelasannya frasa “keadaan tertentu” itu sebagai pemberatan hukuman jika korupsi dilakukan, diantaranya dalam keadaan bencana alam nasional, negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
“Jika dikaitkan dengan Perpu 1 Nomor 2020, maka perpu tersebut dapat menjadi Lex Spesialis yang menjadi penjabaran bahwa negara dalam keadaan kritis, yang memungkinkan Pidana Mati untuk dijatuhkan,”imbuhnya.
Di rawannya korupsi dana Covid-19, oleh karenanya pentingnya pengawasan bersama. “Mari kita bersama mengawasi ini, dana yang disebarkan untuk kesehatan, industri, social safety net, kemudian pemulihan ekonomi yang jumlahnya total dari APBN itu Rp 401,5 Triliun,”jelasnya.
Titik-titik rawan korupsi, menurut Ferdi ada pada pengadaan barang/jasa, bisa terjadi kolusi dengan penyedia, markup harga, kickback, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan lain-lain. Titik lainnya, refocussing dan realokasi anggaran Covid-19 untuk APBN dan APBD, misalnya bagaimana alokasi sumber dana dan belanja dilakukan.
Lalu, Filantropi/ sumbangan pihak ketiga dalam hal bagaimana pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, dan potensi penyelewengan bantuan. Titik rawan lainnya adalah penyelenggaraan bantuan sosial untuk pemerintah pusat dan daerah, misalnya bagaimana pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, dan pengawasannya.
Oleh karena itu, pihak legislative menurut Ferdiansyah membuka pintu bagi sesiapa yang mau membantu mengawasi. “Kami DPR RI bersama lembaga lain membuka diri, akademisi juga, kalau bisa teman-teman Stiami minta dilibatkan dalam konteks pengawasan, apakah di bantuan sosialnya atau mengecek bantuan apakah tepat atau tidak?”, kata Ferdiansyah.
Terkait hal ini Dr. Pandoyo, SE., MM, Dosen Pascasarjana Institut Stiami dalam papaparannya memetakan potensi kecurangan (fraud) pengadaan barang dan jasa Covid-19. “Maka perlu adanya integritas yang tinggi kepada semua yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa Covid”, kata Pandoyo.
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pengawasan dan pengawalannya dilakukan di setiap lini kegiatan, misalnya. Mulai dari tahapan perencanaan PBJ, penyaluran barang, sampai ke tahap serah terima barang.
Kesimpulannya menurut Pandoyo, pengawasan internal dan ekternal menjadi harapan pengawalan secara sistematis, untuk mencegah fraud. Fraud dapat terjadi karena adanya peluang, tekanan dan pembenaran.
Mitigasi risiko memungkinkan untuk menghilangkan terjadinya Fraud. Masih terkait titik rawan korupsi dana Covid-19, Dr. Arief Hadianto, SE., AS., M.Ec. Dev,.CRMP, Dosen Pascasarjana Institut Stiami/Pejabat Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) memberikan solusinya yang dilakukan di lembaganya.
Sebagaimana diketahui presiden memberi mandat kepada BPKP untuk mengawal akuntabilitas keuangan dalam percepatan penanganan Covid-19. Langkah-langkah tindak lanjut BPKP atas mandate tersebut antara lain, pemetaan risiko utama atas pelaksanaan langkah kebijakan Pemerintah dalam menangani Covid-19.
Hal ini terkait Perppu 1/2020. Kepala BPKP juga sudah menyurati Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tentang langkah kebijakan terkait mekanisme pembayaran atas klaim fasilitas kesehatan yang menangani COvid-19.”Ini terkait Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,”jelasnya.
Untuk menindaklanjuti kebijakan dan implementasi Keppres 9/2020 dan Inpres 4/2020, kebijakan Kepala BPKP telah mengeluarkan berbagai instruksi dan surat edaran. Namun, begitu masih ada kendala umum yang menurut Arief biasa ditemukan di lapangan.
Kendala tersebut misalnya di isu kewajaran harga. “Penyedia tidak bersedia/tidak mampu menyiapkan bukti kewajaran harga. Maka solusinya, UKPBJ menyiapkan formulir isian sederhana bagi penyedia barang/jasa terkait dengan bukti kewajaran harga”, kata Arief menjelaskan []






















