Kuala Lumpur, Gontornews — Pengadilan Tinggi Shah Alam Malaysia membatalkan putusan pengadilan yang memungkinkan terdakwa kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam, di bandara Malaysia, Siti Aisyah (26), mengakses ke pernyataan saksi.
“Penuntut telah meminta penundaan pesan serta penundaan dalam proses persidangan,” kata pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng sebagaimana dilansir Reuters.
Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia, bersama Doan Thi Huong dari Vietnam didakwa telah memberikan racun VX cair, sejenis senjata kimia terlarang, ke minuman Kim Jong Nam di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017 yang lalu.
Para pengacara bersikeras bahwa apa yang mereka lakukan merupakan bagian dari konspirasi agen-agen Korea Utara yang saat ini masih buron.
Gooi mengatakan bahwa pengajuan banding yang dilakukan kliennya tersebut didasarkan pada adanya bantahan terhadap pernyatan dari tujuh saksi yang diperiksa pihak kepolisian. Ia berdalih bahwa dokumen-dokumen yang berisi pernyataan dari tujuh saksi menjadi penting karena lima saksi yang dapat membantu meriingankan hukuman kliennya telah hilang. [Mohamad Deny Irawan]






















